Intisari-Online.com -Nasib tragis menimpa seorang pemuda asal Lamongan, Jawa Timur, berinisial AA (23).
Berawal dari hasratnya bertemu dengan seorang pemandu lagu atau LC idaman, AA justru tewas setelah makan seblak beracun.
Seblak itu diduga sudah dibubuhi racun oleh NF, pemandu lagu lain yang juga rekan AA.
Bagaimana ceritanya?
AA adalah pemuda dari DesaSumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Dia tewas setelah makan seblak dicampur racun tikus.
Dari hasil penyelidikan, pelaku yang meracun AA adalah NF (27), seorang pemandu lagu yang juga teman AA.
NF pun ditangkap polisi pada Selasa (5/3/2024).
Kasus bermula ketikaAA mengirim uang sebesar Rp 20 juta kepada NF.
Ketika itu AA ingin kenal dengan seorang LC yang juga rekan NF.
Tapi biaya untuk berkenalan dengan LC itu tidak murah, kata NF.
NF mengaku butuh biaya besar jika AA ingin berkenalan dengan perempuan pemandu lagu yang diinginkan oleh AA.
Seiring berjalannya waktu, AA tak kunjung dikenalkan NF kepada pemandu lagu yang dimaksud.
AA pun meminta uangnya dikembalikan.
Karena kesal terus ditagih, NF pun membunuh AA dengan cara mencampur seblak yang dimakan AA dengan racun tikus.
Peristiwa ini terjadi di bengkel tambal ban Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan pada Rabu (7/2/2024) pukul 15.00 WIB
Di hari kejadian, pelaku membeli seblak dan memasukkan racun tikus dalam makanan kesukaan korban.
Dia kemudian menemui korban di bengkel tambal ban dan menawarkan seblak tersebut.
"Taruh di kursi dulu," kata korban seperti yang ditirukan tersangka saat diperiksa polisi, Selasa (5/3/2024).
Korban yang tidak curiga sedikit pun, kemudian memakannya.
Ketika makan seblak beracun, tersangka yang bekerja di sebuah kafe sudah tidak ada di lokasi.
Usai memakan seblak tersebut, korban dinyatakan tewas.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan polisi berhasil mengungkap dugaan rencana pembunuhan dengan korban AA.
"Masih dalam pengembangan pemeriksaan," kata Ipda Andi Nur Cahya.
Polres Lamongan kemudian menunjuk pengacara dari Tim Advokat LABH Al-Banna, Juris Justitio Hakim Putra untuk mendampingi tersangka yang hidup sebatang kara.
"Betul, kita ditunjuk Polres untuk mendampingi tersangka. Tersangka ini miskin, kedua orang tuanya sudah meninggal dan hidup sendirian," kata Juris, Rabu (6/3/2024).
Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka pelaku harus didampingi oleh penasihat hukum.
Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, Juris membenarkan, bermula dari keinginan korban untuk kenal dengan seorang pemandu lagu.
"Tersangka kalut karena ditanyai korban terus. Akhirnya nekat merencanakan itu (pembunuhan). Diracun dengan racun tikus dicampur dengan makanan seblak," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka belum selesai dan masih akan dilanjutkan.
"Kewajiban kami harus mendampingi tersangka," katanya.