Memiliki kewenangan untuk mengadili perkara dan memutus sengketa hukum.
Subheading: Mekanisme 'Check and Balance'
Mekanisme 'check and balance' terwujud dalam berbagai bentuk, seperti:
* Hak Interpelasi dan Angket
DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah dan hak angket untuk melakukan investigasi terhadap kebijakan pemerintah.
* Hak Veto
Presiden memiliki hak veto untuk membatalkan undang-undang yang diajukan oleh DPR.
* Judicial Review
Mahkamah Konstitusi berhak menguji undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945.
* Impeachment
MPR dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran konstitusi.
Baca Juga: Mengapa Kedudukan Lembaga Negara di Tingkat Pusat Memiliki Kedudukan yang Setara?
KOMENTAR