Dana Pensiun Anaknya Belum Cair, Ibu Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Jokowi 7,5 Miliar

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Ibu Brigadir J gugat Ferdy Sambo hingga Presiden Jokowi Rp7,5 miliar, lantaran dana pensiun anaknya tak kunjung cair.
Ibu Brigadir J gugat Ferdy Sambo hingga Presiden Jokowi Rp7,5 miliar, lantaran dana pensiun anaknya tak kunjung cair.

Intisari-Online.com -Kabar mengejutkan datang dari keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selasa (13/2) tempo hari, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Munculnya gugatan itu karenadana pensiun Brigadir J, menurut Rosti, belum keluar hingga saat ini.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini dilayangkan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kita tahu, keduanya telahdivonis sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak yang turut tergugat.

"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.

Dalam putusan yang sama, hukuman Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Di sisi lain, Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Bharada E telah mendapatkan cuti bersyarat pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Inilah uang pensiun anggota polisi

Uang pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji yang diterima pensiunan polisi berbeda-beda yang disesuaikan dengan pangkat terakhir dan lamanya masa pengabdian di dinas kepolisian.

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019:

- Golongan I atau Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.220.600

- Golongan II atau Bintara: Rp1.643.500 - Rp3.024.500

- Golongan III atau Pama: Rp1.643.500 - Rp3.585.500

- Golongan IV atau Pamen: Rp1.643.500 - Rp3.932.600

- Golongan V atau Pati: Rp1.643.500 - Rp4.448.100

Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:

- Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada

- Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda

- Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda

- Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol

- Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen.

Artikel Terkait