* Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Pasal 20 Ayat 1 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 24 ayat 2 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif
Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat bebas dan mandiri sesuai Pasal 23 E Ayat 1 UUD RI 1945.
Baca Juga: Bagaimana Pembagian Kekuasaan yang Berlaku di Indonesia? Simak Ini!
KOMENTAR