Intisari-Online.com - Apakah Anda pernah bertanya-tanya mengapa ada negara yang memiliki presiden dan perdana menteri, sementara ada yang hanya memiliki presiden saja?
Jawabannya terletak pada sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara tersebut, yaitu sistem presidensial dan sistem parlementer.
Artikel ini akan memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara pemerintahan dengan sistem presidensial dan parlementer.
Pengertian Sistem Presidensial dan Parlementer
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya.
Dalam sistem presidensial, badan legislatif dan eksekutif bersifat independen dan saling mengimbangi.
Contoh negara yang menganut sistem presidensial adalah Amerika Serikat, Indonesia, dan Brasil.
Sementara sistem parlementer adalah sistem pemerintahan yang menempatkan parlemen sebagai lembaga tertinggi dalam negara.
Parlemen memiliki hak untuk mengangkat dan menjatuhkan perdana menteri dan kabinetnya.
Baca Juga: Bagaimana Pengaruh Globalisasi dan Modernisasi Terhadap Keutuhan Ideologi Pancasila dan NKRI?
KOMENTAR