Intisari-Online.com -Apakah Anda pernah bertanya-tanya mengapa ada negara yang memiliki presiden dan perdana menteri, sementara ada yang hanya memiliki presiden saja?
Jawabannya terletak pada sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara tersebut, yaitusistem presidensial dan sistem parlementer.
Artikel ini akan memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara pemerintahan dengan sistem presidensial dan parlementer.
Pengertian Sistem Presidensial dan Parlementer
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya.
Dalam sistem presidensial, badan legislatif dan eksekutif bersifat independen dan saling mengimbangi.
Contoh negara yang menganut sistem presidensial adalah Amerika Serikat, Indonesia, dan Brasil.
Sementara sistem parlementer adalah sistem pemerintahan yang menempatkan parlemen sebagai lembaga tertinggi dalam negara.
Parlemen memiliki hak untuk mengangkat dan menjatuhkan perdana menteri dan kabinetnya.
Baca Juga: Bagaimana Pengaruh Globalisasi dan Modernisasi Terhadap Keutuhan Ideologi Pancasila dan NKRI?
Perdana menteri adalah pemimpin pemerintahan yang dipilih dari anggota parlemen. Perdana menteri juga bertanggung jawab kepada parlemen dan bisa diganti kapan saja.
Dalam sistem parlementer, badan legislatif dan eksekutif bersifat terkait dan bergantung.
Contoh negara yang menganut sistem parlementer adalah Inggris, Jerman, dan India.
Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer
Melansir Bobo.Id, ada beberapa perbedaan mendasar antara sistem presidensial dan sistem parlementer, di antaranya adalah:
1. Pimpinan Negara
Dalam sistem presidensial, presiden adalah pimpinan negara sekaligus pimpinan pemerintahan.
Presiden memiliki kewenangan yang luas dan tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen. Presiden juga menjadi simbol negara di mata dunia.
Dalam sistem parlementer, ada dua jenis pimpinan negara, yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kepala negara bisa berupa raja, sultan, atau presiden yang hanya bersifat simbolis.
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang memiliki kewenangan yang terbatas dan bisa dijatuhkan oleh parlemen. Perdana menteri juga menjadi wakil negara di mata dunia.
Baca Juga: Bagaimana Peran dan Tanggung Jawab Media Massa dalam Menjaga Keutuhan Ideologi Pancasila dan NKRI?
2. Masa Jabatan
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh undang-undang, biasanya lima atau enam tahun.
Presiden bisa dipilih kembali untuk masa jabatan kedua, tetapi tidak bisa lebih dari itu. Masa jabatan presiden tidak tergantung pada kepercayaan parlemen.
Dalam sistem parlementer, perdana menteri dan kabinetnya memiliki masa jabatan yang tergantung pada kepercayaan parlemen.
Perdana menteri dan kabinetnya bisa diganti kapan saja oleh parlemen, baik melalui mosi tidak percaya, pemilihan umum, atau pengunduran diri. Masa jabatan perdana menteri dan kabinetnya tidak ditentukan oleh undang-undang.
3. Pemilihan Kepala Negara
Dalam sistem presidensial, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Presiden dipilih berdasarkan suara terbanyak dari rakyat. Presiden harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa mencalonkan diri, seperti usia, kewarganegaraan, dan pendidikan.
Dalam sistem parlementer, kepala negara dipilih berdasarkan garis keturunan, seperti raja atau sultan. Atau bisa juga dipilih oleh parlemen, seperti presiden.
Kepala negara tidak harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk bisa menjadi kepala negara. Perdana menteri dipilih oleh parlemen dari anggota-anggotanya. Perdana menteri harus memiliki dukungan mayoritas dari parlemen untuk bisa menjadi perdana menteri.
4. Lembaga Tertinggi
Dalam sistem presidensial, tidak ada lembaga tertinggi dalam pemerintahan.
Badan legislatif dan eksekutif berdiri sendiri-sendiri dan saling mengimbangi. Badan legislatif berperan sebagai pembuat undang-undang dan pengawas pemerintah. Badan eksekutif berperan sebagai pelaksana pemerintahan dan pembuat kebijakan.
Dalam sistem parlementer, lembaga tertinggi adalah parlemen. Parlemen memiliki hak untuk mengawasi dan mengontrol badan eksekutif. Parlemen juga berperan sebagai pembuat undang-undang dan pemegang kekuasaan.
Badan eksekutif berperan sebagai pelaksana pemerintahan dan pembuat kebijakan, tetapi harus bertanggung jawab kepada parlemen.
5. Kekuasaan
Dalam sistem presidensial, ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara badan legislatif dan eksekutif.
Kedua badan ini saling mengimbangi dan mengawasi. Presiden tidak bisa membubarkan parlemen, dan parlemen tidak bisa menjatuhkan presiden.
Kekuasaan presiden juga dibatasi oleh undang-undang dan konstitusi.
Dalam sistem parlementer, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara badan legislatif dan eksekutif.
Kedua badan ini saling terkait dan bergantung. Perdana menteri bisa membubarkan parlemen, dan parlemen bisa menjatuhkan perdana menteri.
Kekuasaan perdana menteri juga tergantung pada kepercayaan parlemen.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan antara pemerintahan dengan sistem presidensial dan parlementer. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda.