Intisari-Online.com - Tragedi kopi sianida terulang lagi, kali ini menimpa seorang pelajar MTs di Pacitan, Jawa Timur.
MR, 14 tahun, remaja Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Paciran, tewas setelah meminum kopi buatan ayahnya.
Dia tewas sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat (5/1) sebulan yang lalu.
Usut punya usut, kopi tersebut ternyata mengandung sianida.
Polisi pun memastikan bahwa penyebab kematian korban MR tidak lain karena keracunan kopi yang mengandung sianida.
Hal tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium forensik atas sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi yang telah diminum korban.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan kasus kematian tidak wajar remaja berinisial MR setelah meminum kopi di rumahnya sempat memunculkan dugaan keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi.
Tapi dugaan itu akhirnya terbantahkan.
Hal itu lantaranpolisi berhasil mengungkap pelaku yang membubuhkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum korban.
Dia adalah seorang wanita berusia 26 tahun bernamaAyuk Findi Antika.
Pelaku yang secara diam-diam menaruh sianida ke dalam kopi yang ada di rumah korban.
"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA," kata Agung di Pacitan pada Jumat (2/2).
Agung mengungkapkan upaya pelaku Ayuk untuk meracuni tetangganya itu dilakukan secara acak.
Pelaku Ayuk, kata dia, bisa dengan mudah masuk ke rumah korban karena masih tetangga dekat, sehingga tidak menaruh curiga.
Polisi pun kemudian mencocokkan hasil uji laboratorium forensik mengenai racun sianida yang ada di tubuh korban dengan data jejak digital telepon seluler pelaku.
Ternyata tersangka Ayuk melakukan pembelian sianida melalui ponsel di salah e-commerce.
"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," ujar Agung.
Agung juga membeberkan motif tersangka Ayuk meracuni tetangganya.
Ternayta dia tak ingin kedoknya terbongkar setelah melakukan pencurian di rumah korban.
Agung mengungkapkan bahwa Ayuk merupakan pelaku pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik ibunda korban MR pada pertengahan Desember 2023.
Kasus pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sudimoro.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti penarikan uang dari rekening milik ibu korban oleh tersangka Ayuk.
Untuk memperlambat kasus pencurian yang tengah ditangani Polsek Sudimoro itulah, Ayuk nekat meracuni tetangganya tersebut.
"(Berdasar hasil penyelidikan) pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya," kata Agung.
Atas perbuatannya, tersangka Ayuk Findi Antika dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kronologi
Mengutip Tribun Jabar, keluargakorban pernah membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang senilai Rp32 juta.
Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, niat jahat itu pun muncul pada Ayuk untuk menuang racun sianida ke dalam kopi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Awalnya MR menenggak kopi yang dibuat oleh ayahnya sebelum berangkat sekolah.
Sesaat kemudian, MR tiba-tiba kejang dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Tetapi, nyawa MR tidak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.
MR pun dimakamkan di pemakaman umum Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Setelah kepergian MR, keluarga masih menyimpan rasa yang janggal.
"Keluarga merasa janggal. Ya kami melaporkan. Korban badannya langsung kejang-kejang dan kaku. Ya kami curiga," ujar salah satu keluarga korban, Sumarni, dilansir dari TribunJatim, Jumat (12/1/2024).
Saat kejadian, kata dia, ada ayah korban, ibu korban dan satu tetangga.
"Kalau itu kopi biasa kan tidak mungkin, langsung sekaligus dalam waktu lima menit, kayaknya kan tidak mungkin, kan janggal," tutur Sumarni.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, mengatakan, ada laporan setelah kejadian.
Namun, setelah korban dimakamkan.
"Karena itu, kami melaksanakan autopsi. Kami mencari dan mengumpulkan bukti. Sehingga tahu arahnya kemana," bebernya.
Dia mengatakan, korban meninggal dunia setelah diduga keracunan kopi sebelum berangkat sekolah.
Polisi pun melakukan serangkaian penyidikan.
"Kami kumpulkan barang bukti. Juga memeriksa sejumlah saksi. Dan ini membongkar kuburan untuk dilakukan autopsi," jelasnya.
Dia menjelaskan, autopsi dilakukan oleh forensik Polda Jatim.
Petugas mengambil sampel-sampel yang mungkin dibutuhkan.