Akui Dukung Salah Satu Capres, Ini Kaitan Abu Bakar Baasyir dalam Kasus Bom Bali

Ade S

Editor

Pengasuh Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir menyerahkan surat kepada Wali Kota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Senin (20/11/2023). Abu Bakar Baasyir mengaku mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Simak kaitan Abu Bakar Baasyir dalam kasus Bom Bali di sini.
Pengasuh Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Abu Bakar Baasyir menyerahkan surat kepada Wali Kota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Senin (20/11/2023). Abu Bakar Baasyir mengaku mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Simak kaitan Abu Bakar Baasyir dalam kasus Bom Bali di sini.

Intisari-Online.com -Abu Bakar Baasyir, mantan terpidana kasus terorismemenyatakan dukungannya kepada Anies Baswedan.

Dukungan ini mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Jenderal PBNU yang menganggapAbu Bakar Baasyir memiliki cara berpikir bertentangan dengan NU.

Namun, siapa sebenarnya Abu Bakar Baasyir? Apa kaitan Abu Bakar Baasyir dalam kasus Bom Bali yang menewaskan ratusan orang?

Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan mendalam tentang Abu Bakar Baasyir dan kasus-kasus hukumnya.

Anies Dapat Dukungan dari Abu Bakar Baasyir

Gus Ipul, Sekretaris Jenderal PBNU, mengimbau warga NU agar memilih calon presiden yang sesuai dengan cara berpikir NU.

"Pastikan bahwa paslon yang kita pilih itu sesuai dengan bermahzab dan berpikirnya NU. Pilih dan pilah semua info yang ada agar kita tidak tersesat karena berita-berita hoaks," ujar Gus Ipul, Selasa (16/1/2024) seperti dilansir oleh Surya.

Gus Ipul juga mengingatkan warga NU agar tidak memilih calon yang didukung oleh orang yang bertentangan dengan cara berpikir NU.

"Jangan kita mendukung pasangan yang didukung oleh orang-orang yang berseberangan dengan cara berpikirnya orang NU. Seperti calon yang didukung Abu Bakar Baasyir misalnya, apalagi ada Amien Raisnya juga," katanya.

Sebelumnya, sebuah akun media sosial TikTok @aniesvisioner mengunggah rekaman suara Abu Bakar Ba'asyir.

Dalam rekaman tersebut, Abu Bakar Ba'asyir menyatakan bahwa pilpres bukan soal ideologi, melainkan soal alat.

Baca Juga: Viral Live TikTok Bareng Anies Baswedan, Inilah Sosok Thomas Lembong, Pamannya Bukan Orang Sembarangan

Dia mengatakan bahwa jika tujuan pilpres adalah untuk membela Islam, maka itu boleh. Caranya adalah dengan memilih presiden yang mengerti Islam.

Abu Bakar Ba'asyir menunjuk Anies Baswedan sebagai calon presiden yang mengerti Islam.

"Maka kalau memang tujuan kita ikut pilpres untuk membela Islam itu bolah. Jadi kita perlu mengikuti pilpres ini untuk membela Islam. Caranya yaitu memilih presiden yang paham Islam. Calon presiden kita itu yang paham Islam hanya satu yaitu yang nomor satu namanya Anies Baswedan. Itu yang wajib kita pilih," ucap Abu Bakar Ba'asyir dalam rekaman TikTok seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Abdurrahim Ba'asyir, anak Abu Bakar Ba'asyir, membenarkan bahwa rekaman suara yang diunggah akun TikTok @aniesvisioner itu adalah suara ayahnya.

Dia mengatakan bahwa rekaman itu mencerminkan sikap Abu Bakar Ba'asyir dalam Pilpres 2024.

"Iya itu memang sikap beliau (Abu Bakar Ba'asyir). Tapi itu sikap pribadi beliau ya," kata Abdurrahim Ba'asyir saat dihubungi wartawan, Senin.

Abu Bakar Baasyir dan Kasus-Kasus Hukumnya

Ba'asyir divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003.

Menurut dokumentasi Harian Kompas, hakim menyatakan Ba'asyir bersalah melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berusaha menggulingkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Ia tidak melapor ke pejabat keimigrasian saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Baasyir baru saja pulang dari Malaysia, tempat ia melarikan diri.

Ba'asyir pernah dihukum oleh Rezim Orde Baru karena menolak asas tunggal Pancasila, sehingga ia melarikan diri ke Malaysia.

Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Prabowo-Gibran 46,7 Persen, Ganjar-Mahfud 24,5 Persen, Anies-Muhaimin 21 Persen

Ia hanya menjalani hukuman selama 1,5 tahun karena mendapat remisi masa hukuman.

Ba’asyir didakwa lagi pada 2005 karena terlibat dalam kasus Bom Bali I. Ia terbukti bersalah karena ikut berkomplot untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Ba’asyir. Namun Ba’asyir hanya menjalani hukuman selama dua tahun dua bulan.

Empat tahun kemudian, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir ditangkap lagi. Densus 88 menangkapnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat.

Ia sedang dalam perjalanan ke Solo, Jawa Tengah. Ba’asyir ditangkap bersama dua belas orang yang menemaninya.

Kali ini, Ba’asyir diduga terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Pada 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Ba’asyir selama 15 tahun penjara.

Sekarang, mantan narapidana kasus terorisme itu sudah bebas murni sejak Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui bebas sekitar pukul 05.21 WIB.

Demikian ulasan tentang sosokAbu Bakar Baasyir, terutama terkait dengan kasus Bom Bali. Semoga menambah wawasan Anda.

Baca Juga: Inilah Thomas Lembong Sosok Eks Menteri Dan Penulis Pidato Presiden Jokowi Yang Kini Gabung Timnas AMIN

Artikel Terkait