Bahkan sempat melakukan perlawanan.
Namun, Hasan dengan mudah mengelak.
Merasa di atas angin, Hasan bilang kepada lawan terakhirnya untuk lari.
Kalau tidak, dia akan membunuhnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan lawannya untuk melarikan diri.
Saat duel, Hasan mengaku celuritnya patah.
Ia mengambil celurit milik lawannya yang sudah tewas untuk melanjutkan duel dengan lawan lainnya.
“Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ (Mat Tanjar) yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” cerita Hasan.
Kini patahan gagang celurit milik Hasan dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.
Menurut AKBP Febri, motifnya murni karena ketersinggungan.
“Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media.
Hasan dan Moh Wardi, sang adik, kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka pembunuhan.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Baca Juga: Peristiwa Carok Massal Di Madura Yang Tewaskan 1 Orang, Diduga Karena Pilkades
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR