Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.
Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?
Cara daftar DTKS Kemensos jika belum terdaftar
Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut ini cara daftar dalam DTKS Kemensos:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Manfaat DTKS
Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos akan mendapatkan bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.
Baca juga: Info Bansos Terbaru Hari Ini, Cara Cek Bansos PKH Lewat HP di Link cek bansos kemensos go id 2023
Bantuan PKH merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin dengan syarat penerima bantuan yakni:
- Memiliki ibu hamil/nifas/menyusui
- Memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD
- Memiliki anak usia SD dan atau SMP
- Memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar
Sementara itu, untuk bantuan sosial pangan (BSP) , akan diberikan pada seluruh penerima bantuan PKH.
Jika kuota BSP melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH.
Sementara itu, bantuan yang berbasis perorangan di antaranya adalah:
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
- Kartu Prakerja
- Kartu Indonesia Pintar
- Bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR