- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
3. Bansos Beras 10 kg
Bansos beras 10 kg ini mulai disalurkan pada September tahun lalu.
Bantuan ini ditunjukkan bagi para penerima program bansos bantuan pangan nontunai atau BPNT dan bansos program keluarga harapan (PKH).
Presiden Joko Widodo berkomitmen melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) ini hingga Maret 2024. Namun, kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024.
4. Bansos BPNT
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada dalam kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Program ini dilakukan dalam bentuk kartu keluarga sejahtera yang memberikan akses kepada penerima manfaat untuk berbelanja di e-warong terdekat.
Meskipun namanya BPNT, namun masyarakat tetap mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai.
Jumlah bantuan yang diterima setiap bulannya adalah sebesar Rp200.000 dan penyalurannya dilakukan dua bulan sekali.
Sehingga dalam satu tahun terdapat enam tahap penyaluran dengan total Rp 400.000 per tahap pencairan.
Sebelumnya, bantuan sosial ini dikenal dengan program Raskin.
Seiring perkembangan waktu, penyaluran Raskin beralih menggunakan kartu elektronik.
Kartu ini memberikan keleluasaan kepada penerima manfaat untuk membeli berbagai jenis bahan pangan seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya.
Dengan adanya BPNT, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan asupan karbohidrat tetapi juga protein untuk memastikan konsumsi gizi yang seimbang.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan gizi masyarakat yang membutuhkan.
Itulah informasi tentang bansos yang akan cair mulai Januari 2024 ini, siapkan berkas-berkasnya ya, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR