Intisari-Online.com -Apakah Anda seorang ibu hamil yang membutuhkan bantuan finansial di masa pandemi?
Jika ya, Anda beruntung karena pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial PKH tahap 4 sebesar Rp750 ribu per bulan untuk ibu hamil.
Bantuan ini bisa jadi terjadi sekitar Hari Ibu 22 Desember.
Namun, sebelum Anda bisa menikmati bantuan ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
Simak artikel ini untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini, bagaimana cara mengecek status penerimaan, dan bagaimana cara mencairkan dana bantuan ini.
Jangan sampai lewatkan kesempatan ini, segera cek di sini!
Hari Ibu
Setiap tanggal 22 Desember, Indonesia merayakan Hari Ibu secara nasional.
Hari Ibu memiliki latar belakang sejarah yang berkaitan dengan Kongres Perempuan Indonesia I yang berlangsung pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Melansir Kompas.com,Kongres Perempuan ini dihadiri oleh para wanita pejuang dari 30 organisasi perempuan yang berasal dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.
Kongres Perempuan ini kemudian menjadi cikal bakal Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Beberapa agenda penting yang dibahas dalam Kongres Perempuan Indonesia I adalah:
* Kesatuan perempuan Nusantara;
* Kontribusi perempuan dalam perjuangan kemerdekaan;
* Peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan bangsa;
* Peningkatan gizi dan kesehatan untuk ibu dan balita;
* Permasalahan pernikahan usia dini untuk perempuan; dan lain-lain.
Tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu baru ditetapkan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938.
Kemudian, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Hari Ibu melalui Dekrit Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Tujuan awal dari Hari Ibu adalah untuk menghormati semangat dan perjuangan para perempuan dalam meningkatkan kualitas bangsa.
Sekarang, Hari Ibu di Indonesia banyak dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk menunjukkan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu.
Ada berbagai kegiatan yang dilakukan saat Hari Ibu, seperti memberi kejutan untuk ibu, memberi kelonggaran untuk ibu dari pekerjaan rumah tangga, hingga perlombaan masak dan berkebaya.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Baru Rp400 Ribu Siap Cair Jelang Hari Nusantara, Segera Cari Data Ini di HP Anda
PKH Tahap 4
Mulai Oktober sampai Desember 2023, Kemensos akan menyalurkan bantuan sosial PKH tahap 4 dari pemerintah.
Hal ini berarti, ada kemungkinan penyaluran PKH ini bertepatan dengan Hari Ibu 22 Desember.
Menurut Indonesia.go.id, jumlah bantuan PKH yang didapatkan bervariasi, sesuai dengan komponen untuk setiap anggota keluarga yang mendapatkan manfaat.
Ada tujuh kategori atau golongan yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima bantuan PKH, yaitu:
* Balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 tiap tahap.
* Ibu hamil dan masa nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 tiap tahap.
* Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 tiap tahap.
* Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 tiap tahap.
* Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 tiap tahap.
* Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 tiap tahap.
* Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 tiap tahap.