Hari Ibu ditetapkan secara nasional
Berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, Hari Ibu menjadi hari nasional secara resmi.
Hari Ibu dirayakan untuk menghormati peran dan jasa para perempuan atau para ibu di seluruh Indonesia.
Hari Ibu juga dimaksudkan untuk mengenang kembali hari kebangkitan dan persatuan perjuangan kaum perempuan pada masa kemerdekaan.
Demikianlah sejarah Hari Ibu 22 Desember, yang merupakan hari penghargaan bagi perempuan Indonesia yang telah berjuang dan berkontribusi bagi bangsa.
Semoga artikel ini dapat memberikan Anda wawasan dan apresiasi yang lebih dalam tentang peran dan jasa para perempuan Indonesia.
Baca Juga: 35 Kata-kata Hari Ibu untuk Ibu yang Sudah Meninggal Dunia, Menyentuh!
KOMENTAR