Intisari-Online.com - Selain APBD, pemerintah kabupaten/kota dapat mempertimbangkan program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk membiayai pembangunan infrastruktur smart city.
Sebagai informasi, KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum.
Pada skema ini, badan usaha melakukan pembiayaan pembangunan infrastruktur, yang kemudian dibayar oleh pemerintah dengan basis kinerja atau ketersediaan secara jangka panjang.
Dengan begitu, pembangunan infrastruktur bisa berjalan tanpa tergantung ketersediaan APBD yang terbatas.
Hal tersebut dibahas dalam diskusi Pembangunan Infrastruktur Smart City dengan metode KPBU.
Diskusi ini sendiri adalah bagian dari Forum Smart City Nasional 2023, Pameran, dan Awarding Gerakan Menuju Smart City Tahun 2023 yang berlangsung di ICE BSD (7/12).
Di acara ini, hadir perwakilan dari pemerintah kota dan kabupaten yang mengikuti Gerakan Menuju Smart City periode 2017-2023.
Menurut Brahmantyo Isdijoso (Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan RI), pemerintah saat ini memang mendorong pemanfaatan KPBU dalam pembangunan infrastruktur, termasuk yang terkait smart city.
Baca Juga: Gerakan Menuju Smart City 2023, Inisiatif Menuju Indonesia Emas 2045
“Sampai saat ini kami sudah melakukan mobilisasi investasi sekitar Rp.300 triliun,” ungkap Brahmantyo.
Contoh program yang lahir dari skema KPBU seperti Proyek Pengembangan Jaringan Transmisi dan Distribusi Jawa, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, atau Bandara Komodo di Labuan Bajo.
Yang menarik, skema KPBU pun kini bisa digunakan untuk proyek dengan nilai relatif kecil. Contohnya penerangan jalan umum di Lombok Barat dan Madiun dengan nilai sekitar Rp.100 miliar.
Penulis | : | Sheila Respati |
Editor | : | Sheila Respati |