Advertorial
Intisari-Online.com- Selain APBD, pemerintah kabupaten/kota dapat mempertimbangkan program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk membiayai pembangunan infrastruktursmart city.
Sebagai informasi, KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum.
Pada skema ini, badan usaha melakukan pembiayaan pembangunan infrastruktur, yang kemudian dibayar oleh pemerintah dengan basis kinerja atau ketersediaan secara jangka panjang.
Dengan begitu, pembangunan infrastruktur bisa berjalan tanpa tergantung ketersediaan APBD yang terbatas.
Hal tersebut dibahas dalamdiskusiPembangunan Infrastruktur Smart City dengan metode KPBU.
Diskusi ini sendiri adalah bagian dariForum Smart City Nasional 2023, Pameran, dan Awarding Gerakan Menuju Smart City Tahun 2023yang berlangsung di ICE BSD (7/12).
Di acara ini, hadir perwakilan dari pemerintah kota dan kabupaten yang mengikuti Gerakan Menuju Smart City periode 2017-2023.
Menurut Brahmantyo Isdijoso (Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan RI), pemerintah saat ini memang mendorong pemanfaatan KPBU dalam pembangunan infrastruktur, termasuk yang terkaitsmart city.
Baca Juga:Gerakan Menuju Smart City 2023, Inisiatif Menuju Indonesia Emas 2045
“Sampai saat ini kami sudah melakukan mobilisasi investasi sekitar Rp.300 triliun,” ungkap Brahmantyo.
Contoh program yang lahir dari skema KPBU seperti Proyek Pengembangan Jaringan Transmisi dan Distribusi Jawa, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, atau Bandara Komodo di Labuan Bajo.
Yang menarik, skema KPBU pun kini bisa digunakan untuk proyek dengan nilai relatif kecil. Contohnya penerangan jalan umum di Lombok Barat dan Madiun dengan nilai sekitar Rp.100 miliar.
Pemanfaatan KPBU ini sendiri memiliki beberapa prinsip dasar. Yang pertama adalah kerjasama atau kesetaraan.
“Jadi meski kita pemerintah, bukan berarti kita bisa memaksakan keinginan kita,” ungkap Brahmantyo.
Prinsip kedua adalah KPBU lebih ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, dan tidak terlalu cocok untuk barang dan jasa.
Prinsip lain yang harus dipahami adalah proyek berbasis KPBU tetaplah domain pemerintah.
“Jadi bukan menyerahkan tanggung jawab pemerintah ke badan usaha,” ungkap Brahmantyo.
Baca Juga:Inilah 50 Kota/Kabupaten yang Raih Penghargaan Program Smart City 2023
Pemerintah sendiri berkomitmen meningkatkan adopsi KPBU dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Salah satu wujud komitmen itu adalah mengeluarkan regulasi yang mempermudah proses pengajuan KPBU.
“Baru-baru ini Bappenas mengeluarkan Peraturan Menteri PPN No.7 tahun 2023 yang memudahkan proses KPBU,” ungkap Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti.
Perubahan mendasar dari regulasi ini meliputi jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, simplifikasi studi pendahuluan, skala kerjasama berbasis KPBU, sampai pengaturan penugasan BUMD sebagai PPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama).
“Jadi durasi proses dari perencanaan sampai transaksi bisa sekitar 9-23 bulan,” ungkap Virgi.
Durasi ini jauh lebih singkat dari durasi sebelumnya yang bisa bertahun-tahun.
Dukungan pemerintah juga ditunjukkan melalui PT PII (Penjamin Infrastruktur Indonesia), BUMN yang mendapat amanat membantu di area KPBU ini.
Seperti diungkap Muhammad Wahid Sutopo (Direktur Utama PT PII), PT PII memiliki tugas utama memastikan kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan berbasis KPBU.
Tugasnya merentang dari melakukan pendampingan kepada pemerintah pusat atau daerah terkait KPBU, melakukan penjaminan atas investasi yang terjadi, sampai proses pengawasan atas pelaksanaan proses.
Kunci Sukses Implementasi KPBU
Dari pengalaman selama ini, ada beberapa faktor penting yang menjadi pondasi kesuksesan implementasi KPBU. Yang utama adalah komitmen kepala daerah.
“Karena proses ini terbilang baru, peran kepala daerah sangat penting untuk mengawal setiap proses,” ungkap Brahmantyo.
Sementara Sutopo menyorot pentingnya memahami secara jelas lingkup proyek yang ingin dicapai.
“Contohnya untuk proyek penerangan jalan, kita tahu jalan mana yang ingin kita terangi, atau berapa titik lampu yang dibutuhkan,” ungkap Sutopo.
Jika tertarik untuk mengadopsi skema KPBU untuk pembangunansmart city, langkah awal yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan studi pendahuluan.
“Namun di Bappenas ada divisi khusus yang akan melakukan pendampingan, jadi pemerintah daerah tidak perlu melakukannya sendiri,” ungkap Brahmantyo.
Dengan kata lain, pemerintah sebenarnya sudah memberikan banyak kemudahan penggunaan skema KPBU. Tinggal bagaimana memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun infrastruktur berbasissmart city.