Isi Peraturan Perundang-undangan Dikaitkan dengan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Ade S

Penulis

Ilustrasi. Artikel ini membahas bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Ilustrasi. Artikel ini membahas bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Intisari-Online.com -Apakah Anda tahu bahwa Pancasila dan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia?

Pancasila dan UUD 1945 bukan hanya sekadar simbol negara, tetapi juga sumber hukum yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Artikel ini akan menjelaskan hal tersebut dengan mengacu pada berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum melalui Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang merupakan peraturan pertama yang mengatur hal tersebut.

Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

Selanjutnya, kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum diperkuat kembali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dikenal dengan nama UU PPPU.

Dalam konteks Pancasila, UU PPPU menyatakan bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara” dalam Pasal 2.

Hal ini berarti bahwa Pancasila memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam posisinya sebagai sumber hukum di Indonesia secara yuridis.

Baca Juga: Perbedaan Isi Rumusan Dasar Negara Dalam Sejarah Perumusan Pancasila

Oleh karena itu, semua nilai Pancasila harus menjadi ruh dan tercermin dalam isi hukum atau Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Dengan kata lain, tidak boleh ada konstitusi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila.

UUD 1945 Sebagai Sumber Hukum Tertinggi

UUD 1945 merupakan norma dan aturan tertinggi yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kata lain, UUD 1945 menjadi acuan dan pedoman dalam mengatur hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 3 ayat (1), yang menyatakan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dari bunyi tersebut, dapat dipahami bahwa UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi.

Oleh karena itu, UUD 1945 harus menjadi landasan dalam menyusun peraturan perundangan.

Isi peraturan perundangan harus selaras dengan UUD 1945.

Produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan lain harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai UUD 1945.

Demikianlah artikel ini membahas bagaimana seharusnya isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang bermanfaat bagi Anda.

Baca Juga: Proses Perumusan Hingga Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sejarah Bangsa Indonesia

Artikel Terkait