Intisari-Online.com -Entah dirasakan atau tidak, peristiwa mundurnya Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI adalah kehilangan terbesar Sukarno.
Meskipun sering tak sejalan dalam ide, Bung Hatta adalah rem bagi Bung Karno.
Keduanya bahkan disebut sebagai Dwitunggal meskipun akhirnya menjadi Dwitanggal.
Kenapa Bung Hatta memilih mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden RI?
Dalam teks proklamasi, namanya terpatri bersama nama Sukarno, dialah Mohammad Hatta, orang-orang mengenalnya sebagai Bung Hatta.
Dia adalah Wakil Presiden pertama Indonesia, menjabat sejak 1945.
Tapi karena banyaknya perbedaan antara dirinya dan Bung Karno, Bung Hatta akhirnya memilih mundur pada 1 Desember 1956.
Mohammad Hatta terpilih sebagai Wakil Presiden dalam sidang PPKI yang digelar di Jakarta pada 18 Agustus 1945.
Dia bertanggung jawab untuk mendampingi Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia.
Sepanjang sejarah ketatanegaraan RI, peran dan fungsi Wakil Presiden Indonesia telah mengalami pasang surut.
Saat Bung Hatta jadi Wakil Presiden dia tidak hanya berperan mengendalikan administrasi ketatanegaraan dan pembangunan ekonomi.
Lebih dari itu, pria berdarah Minang itu juga punya peran penting dalam dunia politik.
Dia menandatangani maklumat-maklumat yang memiliki arti penting dalam pengertian politis atau yuridis.
Seperti Maklumat Wakil Presiden No. X, 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang menjadi dasar pembentukan KNIP.
Tak hanya itu, Bung Hatta juga merumuskan prinsip bebas aktif sebagai landasan politik luar negeri yang masih dijalankan hingga sekarang.
Tapi sayang, lambat laun hubungan antara Mohammad Hatta dengan Presiden Soekarno mulai merenggang.
Salah satu penyebab terjadinya perselisihan di antara keduanya adalah karena Mohammad Hatta berpandangan bahwa Soekarno hanya berpusat pada dirinya sendiri (egosentris).
Perbedaan paham inilah yang kemudian membuat Mohammad Hatta memutuskan untuk mundur dari masa tugasnya sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Lalu, pada 1955, Mohammad Hatta juga sudah membuat pernyataan bahwa jika parlemen dan konstituante pilihan rakyat sudah terbentuk, bahwa ia akan mengundurkan diri.
Mohammad Hatta mengirim surat pegunduran diri kepada Ketua DPR, Sartono, yang berisi:
"Merdeka! bersama ini saya beritahukan dengan hormat bahwa sekarang, setelah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih rakyat mulai bekerja dan konstituante menurut pilihan rakyat sudah tersusun, sudah tiba waktunya bagi saya mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden RI. Segera setelah konstituante dilantik, saya akan meletakkan jabatan saya secara resmi."
Tentu DPR awalnya menolak surat pengunduran diri Bung Hatta.
Merekamenolak secara halus permintaan itu dengan tidak merespons surat yang sudah dikirimkan oleh Mohammad Hatta.
Tapi pada 23 November 1956, Bung Hatta kembali mengirim surat susulan yang isinya mirip seperti surat sebelumnya.
Salah satu poin penting dari surat itu adalah bahwa per 1 Desember 1956, Mohammad Hatta akan berhenti dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Karena sudah dua kali mengirim surat ke DPR, akhirnya pada Sidang DPR yang digelar tanggal 30 November 1956, permintaan Bung Hatta untuk mundur dari jabatannya disetujui.
Pengajuan pengunduran diri Mohammad Hatta kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Keppres No. 13 Tahun 1957 yang menyatakan terhitung mulai tanggal 1 Desember 1956 memberhentikan Mohammad Hatta dengan hormat sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Itulah latar belakang mundurnya Mohammad Mundur mundur sebagai Wakil Presiden RI.