Intisari-online.com - Pandemi Covid-19 dan fenomena El Nino telah berdampak besar pada perekonomian Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Banyak UMKM yang mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya, bahkan ada yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Untuk membantu meringankan beban UMKM dan pekerja yang terkena PHK, pemerintah telah menyiapkan beberapa program bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT).
Salah satu program yang sedang berjalan adalah BLT PHK November 2023 yang ditujukan untuk UMKM yang terdampak El Nino.
BLT PHK November 2023 adalah bantuan sebesar Rp 3 juta yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat tertentu.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam mempertahankan usahanya dan menggaji karyawannya.
Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat Terbaru Menerima BLT PHK November 2023
Untuk dapat menerima BLT PHK November 2023, UMKM harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Memiliki usaha yang terdaftar sebagai UMKM sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Kriteria tersebut antara lain adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan memiliki omzet maksimal Rp 50 miliar per tahun.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR