Intisari-online.com - Seorang wanita bernama Maya Ramasari (35) menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh empat orang debt collector di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Kejadian ini bermula dari utang suaminya, Sumilan (41), yang mencapai Rp 100 juta kepada rentenir.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, utang tersebut belum dibayar oleh Sumilan hingga jatuh tempo. Akibatnya, rentenir tersebut mengerahkan debt collector untuk menagih utangnya.
"Pada saat para pelaku mendatangi rumah Sumilan, ternyata tidak ada di rumah. Saat itu hanya ada istrinya, Maya Ramasari. Para pelaku menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan," kata Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/10/2023).
Andrian mengatakan, penculikan itu terjadi pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Keempat pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor.
Pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.
Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
Para pelaku kemudian bersembunyi. Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.
Andrian menambahkan, korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku di Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bagan Sinembah.
Di sana, korban dikurung di kamar dan dianiaya oleh para pelaku.
"Para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong dan kayu. Mereka juga mengancam akan membunuh korban jika suaminya tidak segera membayar utangnya," tutur Andrian.
Baca Juga: Sejarah Peristiwa G30S PKI Lengkap: Penculikan Jadi Serangan Berdarah
Andrian mengungkapkan, aksi penculikan itu terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tempat korban disekap.
"Pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, kami berhasil menggerebek rumah pelaku dan menyelamatkan korban. Kami juga mengamankan empat pelaku yang ada di sana," kata Andrian.
Keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54).
Mereka dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.
Sementara itu, suami korban, Sumilan, masih dalam pengejaran polisi. Andrian mengatakan, Sumilan diduga meminjam uang kepada rentenir untuk keperluan usaha.
"Kami masih mencari keberadaan suami korban yang kabur. Kami juga masih menyelidiki siapa rentenir yang memberi pinjaman kepada suami korban," kata Andrian.
Andrian juga mengatakan, polisi belum berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni DH (46), yang merupakan guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil. DH telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.
"DH diduga sebagai orang yang memberi perintah kepada para debt collector untuk menculik istri Sumilan. Kami masih terus memburunya," sebut Andrian.
Andrian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pinjaman uang dari rentenir yang tidak jelas asal-usulnya. Ia juga mengingatkan agar tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar hukum.
Baca Juga: Sosok Sukarni Kartodiwirjo, Pemimpin Golongan Muda yang Berani Menculik Soekarno-Hatta
"Jika ada masalah utang piutang, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik atau melalui jalur hukum yang benar. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penculikan atau penganiayaan," pesan Andrian.