Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sejumlah kader partai terkait batas usia Capres dan Cawapres yang menghendaki kembali jadi 35 tahun.
Intisari-Online.com - Yang ditunggu-tunggu akhirnya diputuskan juga.
Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait usia capres dan cawapres turun jadi 35 tahun.
Pokok gugatan PSI adalah terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan MK akhirnya menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
MK berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR