Benarkah MK Telah Putuskan Batas Usia Capres Dan Cawapres Dan Tinggal Pengumunan?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Mahkamah Konstitusi disebut telah meneken keputusan terkait batas usia capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti.
Mahkamah Konstitusi disebut telah meneken keputusan terkait batas usia capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti.

Mahkamah Konstitusi disebut telah meneken keputusan terkait batas usia capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 nanti.

Intisari-Online.com -Sebagian besar kita masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres.

Dilaporkan Kompas.com, majelis hakim konstitusi disebut meneken sikap masing-masing terkait gugatan syarat usia capres dan cawapres.

Keputusan itu rencananya akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, nanti.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dalam rapat itu, salah satu agendanya adalahmembahas akhir putusan perkara tersebut.

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.

Dia juga memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.

Namun, Anwar Usman enggan berkomentar soal isu yang berkembang mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.

Hakim konstitusi lain yang ditemui pada Selasa malam, di antaranya Manahan Sitompul dan Saldi Isra, juga menolak berkomentar soal isu tersebut.

Sebelumnya diberitakan, MK sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan pada 9 Oktober 2023.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," katanya lagi.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Dia meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Artikel Terkait