Dalam Ilmu Sejarah, Konsep Waktu Dalam Sejarah Ternyata Terkait Erat Dengan Hal Ini

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Penulis

Dalam sebuah ilmu sejarah, unsur ruang dan unsur waktu mutlak adanya. Jika salah satunya tidak ada, artinya sebuah peristiwa sejarah itu tidak lengkap.
Dalam sebuah ilmu sejarah, unsur ruang dan unsur waktu mutlak adanya. Jika salah satunya tidak ada, artinya sebuah peristiwa sejarah itu tidak lengkap.

Dalam sebuah ilmu sejarah, unsur ruang dan unsur waktu mutlak adanya. Jika salah satu tidak ada, artinya sebuah peristiwa sejarah itu tidak lengkap.

Intisari-Online.com -Selain unsur manusia, ada dua unsur lagi yang tak boleh hilang dari sebuah peristiwa sejarah:ruang dan waktu.

Dalam ilmu sejarah, dua konsep di atas mutlak adanya.

Konsep Ruang alias dimensi spasial

Konsep ruang merupakan lokasi atau tempat terjadinya suatu peristiwa sejarah.

Konsep ruang atau dimensi spasial dalam mempelajari sejarah memiliki pengertian umum, yaitu:

- Ruang adalah tempat terjadinya peristiwa sejarah

- Fokus pada di mana peristiwa itu terjadi

Contoh konsep ruang dalam peristiwa sejarah adalah Perang 5 Hari di Semarang pada bulan Oktober 1945.

Semarang menjadi ruang atau tempat terjadinya peristiwa sejarah.

Contoh lain adalah Peristiwa Tiga Daerah yang terjadi di Brebes, Tegal dan Pemalang yang terjadi akibat tidak puasnya masyarakat pada pejabat bekas pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang.

Brebes, Tegal, dan Pemalang menunjukkan tempat terjadinya peristiwa sejarah.

Konsep Waktu alias dimensi temporal

Konsep waktu dalam sejarah bersifat mutlak, karena suatu peristiwa sejarah akan selalu memiliki unsur waktu yang menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.

Konsep waktu memiliki dua makna di dalamnya, yaitu makna denotatif atau makna sebenarnya dan makna konotatif atau makna subyektif.

Makna denotatif berarti kesatuan waktu seperti detik, menit, jam dan lainnya sesuai fakta apa adanya.

Sedangkan konotatif adalah waktu sebagai konsep.

Contohnya adalah zaman Belanda, dalam makna denotatif zaman Belanda berarti pada 1800 hingga kemerdekaan Indonesia.

Namun secara konotatif, zaman Belanda bisa berarti zaman dulu yang sudah sangat lampau.

Konsep waktu dalam mempelajari sejarah berarti sejarah saling terhubung atau bisa berulang.

Sejarah jika dilihat dengan konsep waktu, bisa menjadi pedoman untuk merencanakan masa depan.

Contoh konsep waktu dalam peristiwa sejarah adalah Pertempuran 5 Hari di Semarang pada 15-19 Oktober 1945.

Konsep waktu di sini menunjukkan pada tanggal 15 hingga 19 Oktober 1945.

Selain itu, Peristiwa 3 Daerah di Brebes, Tegal, dan Pemalang terjadi pada bulan Oktober hingga Desember 1945.

Bulan Oktober hingga Desember 1945 menunjukkan terjadinya peristiwa itu dalam konsep waktu.

Menurut Kuntowijoyo, konsep waktu dalam sejarah terdiri atas perkembangan, kesinambungan, pengulangan, dan perubahan.

Secara tidak langsung, setiap generasi masyarakat akan mengalami pembaruan dalam kehidupan, yang mana ini disebut sebagai perkembangan manusia.

Meski mengalami perkembangan, manusia pasti akan mempelajari apa yang terjadi di masa lalu dan akan dikembangkan sesuai eranya.

Hal ini membuktikan bahwa kesinambungan dalam sejarah itu terjadi meski ada perbedaan waktu.

Secara tidak sadar, dalam perkembangannya manusia akan mengalami pengulangan.

Meski dalam waktu dan latar yang berbeda, peristiwanya hampir sama dengan yang terjadi sebelumnya.

Seperti yang terjadi pada lengsernya Soekarno dan juga Soeharto yang berawal dari krisis ekonomi yang melanda saat itu.

Oleh sebab itu manusia akan melakukan tindakan dengan berusaha mengubah nasibnya.

Keterikatan manusia dalam ruang dan waktu

Manusia dalam kehidupannya adalah pelaku sejarah yang akan selalu berkaitan dengan ruang dan waktu.

Beberapa keterikatan manusia dengan konsep ruang dan waktu:

- Aktivitas manusia yang lampau maupun yang sedang terjadi selalu memiliki tempat dan waktu kejadian.

- Perjalanan hidup manusia sama dengan perjalanan waktu itu sendiri yang diiringi di tempat di mana manusia beraktivitas.

Keterkaitan ruang dan waktu di dalam sejarah adalah hal yang tidak dapat dipisahkan antara manusia, tempat, dan waktu perisitiwa itu sendiri.

Artikel Terkait