Intisari-online.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 pada bulan Oktober 2023.
Bansos PKH ini ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan yang terdampak.
Salah satu kategori penerima bansos PKH adalah anak sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos PKH untuk anak sekolah memiliki nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Anak SD akan mendapatkan Rp225.000 per tahap, anak SMP akan mendapatkan Rp375.000 per tahap, dan anak SMA akan mendapatkan Rp500.000 per tahap.
Bansos PKH tahap 4 ini akan disalurkan melalui dua cara, yaitu melalui bank dan melalui Pos Indonesia.
Bagi penerima yang memiliki kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih, mereka bisa mencairkan dana bansos melalui bank BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
Sedangkan bagi penerima yang memiliki kartu PKH, mereka bisa mencairkan dana bansos melalui Pos Indonesia.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH atau tidak, Anda bisa mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Di situs ini, Anda bisa memasukkan nomor NIK atau nama lengkap sesuai dengan KTP untuk melihat status penerimaan Anda.
Anda juga bisa melihat jumlah dana yang sudah dicairkan dan yang masih dalam proses.
Baca Juga: Alhamdulillah Oktober Dapat Hingga Rp750.000, Ini Daftar BLT Yang Cair Di Bulan Kesaktian Pancasila
Bansos PKH ini merupakan salah satu dari lima program bansos yang akan dicairkan pada bulan Oktober 2023.
Selain PKH, ada juga bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Dana Desa.
Selain mengecek status penerimaan bansos PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, Anda juga bisa menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299.
Di sana, Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap tentang bansos PKH, termasuk syarat dan mekanisme pendaftaran, penyaluran, dan pengaduan.
Bansos PKH ini diharapkan bisa membantu keluarga miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Selain itu, bansos PKH juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga penerima, serta mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam program-program pemberdayaan.
Namun, bansos PKH ini juga memiliki beberapa kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima.
Misalnya, penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu PKH, memiliki anak usia sekolah atau balita, tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, dan bersedia mengikuti program pendampingan dari Kemensos.
Bagi Anda yang belum menerima bansos PKH, jangan berkecil hati.
Anda masih bisa mendaftar sebagai calon penerima bansos PKH melalui aplikasi DTKS Online yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Aplikasi ini akan memudahkan Anda untuk mengisi data diri dan keluarga, serta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.