1) Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
2) DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.
3) Bila disetujui oleh DPR, Perppu ditetapkan menjadi UU.
4) Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
7. Perda Kabupaten atau Kota
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.
Demikianlah artikel ini mengenai macam-macam dan hierarki perundang-undangan yang ada di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang hukum di negara kita.
Baca Juga: PPKn Kelas X Halaman 91: Apa yang Dimaksud dengan Kesepakatan Bersama?
KOMENTAR