Intisari-online.com -Sopir truk yang menabrak satu keluarga pengendara motor di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (3/9/2023) di Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi F 8553 SI yang dikemudikan oleh Sepani (35) melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Cibadak.
Sesampainya di lokasi kejadian, truk tersebut diduga hilang kendali dan menyeruduk satu keluarga yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Keluarga tersebut terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang mengendarai sepeda motor Honda Pcx.
Akibat tabrakan tersebut, ayah yang bernama A (45) tewas di tempat dengan luka parah di bagian kepala, patah kaki kanan, patah tangan kiri, luka jejas di perut, dan tangan.
Sementara itu, ibu yang bernama M (42) dan anak yang bernama MDS (5) mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Sepani mengaku tidak sedang mengantuk saat kejadian.
Ia menyatakan bahwa pandangannya tiba-tiba gelap sehingga tidak bisa mengendalikan truknya.
Namun, pihak kepolisian menilai bahwa Sepani telah lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hasil gelar perkara kami sudah cukup bukti, maka (pengemudi truk) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ipda M Yanuar Fajar, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi.
Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, ada tiga faktor yang menjadi penyebab timbulnya potensi bahaya pada saat berkendara bagi pemotor.
Tiga faktor tersebut antara lain potensi bahaya dari diri sendiri, kendaraan, dan juga lingkungan. Potensi bahaya dari diri sendiri meliputi kondisi fisik, mental, emosi, kesehatan, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pengemudi.
Potensi bahaya dari kendaraan meliputi kondisi teknis, fungsi, dan kesesuaian kendaraan dengan pengemudi.
Potensi bahaya dari lingkungan meliputi kondisi cuaca, jalan, lalu lintas, sosial, budaya, dan hukum.
Agus Sani menyarankan agar pemotor selalu memperhatikan tiga faktor tersebut sebelum dan saat berkendara.
Ia juga mengingatkan agar pemotor selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan jaket, serta menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.
"Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab bersama antara pengemudi, pemerintah, dan masyarakat. Mari kita saling menjaga dan menghormati hak-hak pengguna jalan lain," pesan Agus Sani
Ia menambahkan bahwa Sepani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sukabumi dan kasusnya dalam penyidikan.
Kecelakaan tragis ini terekam oleh kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Dalam rekaman tersebut, terlihat bagaimana truk bermuatan pasir melaju dengan kecepatan tinggi, oleng, dan menabrak satu keluarga yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Detik-detik mengerikan itu pun menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari netizen.