Intisari-online.com - Sopir truk yang menabrak satu keluarga pengendara motor di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (3/9/2023) di Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi F 8553 SI yang dikemudikan oleh Sepani (35) melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Cibadak.
Sesampainya di lokasi kejadian, truk tersebut diduga hilang kendali dan menyeruduk satu keluarga yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Keluarga tersebut terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang mengendarai sepeda motor Honda Pcx.
Akibat tabrakan tersebut, ayah yang bernama A (45) tewas di tempat dengan luka parah di bagian kepala, patah kaki kanan, patah tangan kiri, luka jejas di perut, dan tangan.
Sementara itu, ibu yang bernama M (42) dan anak yang bernama MDS (5) mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Sepani mengaku tidak sedang mengantuk saat kejadian.
Ia menyatakan bahwa pandangannya tiba-tiba gelap sehingga tidak bisa mengendalikan truknya.
Namun, pihak kepolisian menilai bahwa Sepani telah lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR