Jika sudah memenuhi syarat-syarat di atas, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri melalui dua cara berikut:
- Melalui perangkat desa setempat.
Pelaku UMKM bisa menghubungi kepala desa, lurah, atau kader PKH di wilayahnya untuk mengajukan permohonan menjadi penerima PKH.
Pelaku UMKM harus menyerahkan fotokopi KTP, KKS atau KIP, dan bukti usaha mikro, seperti sertifikat usaha, surat izin usaha, atau nota penjualan.
- Melalui aplikasi Cek Bansos.
Pelaku UMKM bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store dan melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor telepon.
Setelah itu, pelaku UMKM bisa mengisi formulir permohonan PKH dengan melampirkan foto KTP, KKS atau KIP, dan bukti usaha mikro.
Setelah mendaftar, pelaku UMKM bisa mengecek status permohonannya melalui aplikasi Cek Bansos atau situs web cekbansos.kemensos.go.id.
Jika permohonan disetujui, pelaku UMKM akan mendapatkan BLT Rp3 juta yang akan disalurkan melalui rekening bank BRI atau BNI.
Penyaluran BLT Rp3 juta ini dilakukan secara bertahap setiap bulan sebesar Rp500 ribu selama enam bulan.
BLT Rp3 juta ini diharapkan bisa membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraannya.
Oleh karena itu, pelaku UMKM harus menggunakan bantuan ini dengan bijak dan sesuai dengan tujuannya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Rp3 juta dari pemerintah.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR