Alhamdulillah, UMKM Tanpa Daftar BPUM di Eform Dapat BLT Rp3 Juta Dari Pemerintah Agustus 2023, Ini Caranya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - BLT UMKM bisa dapat bantuan Rp3 juta tanpa daftar BPUM.
Ilustrasi - BLT UMKM bisa dapat bantuan Rp3 juta tanpa daftar BPUM.

Intisari-online.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp3 juta.

Bantuan ini tidak memerlukan pendaftaran melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah ditutup sejak tahun lalu.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan BLT Rp3 juta ini?

BLT Rp3 juta ini merupakan bagian dari program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.

Salah satu kategori penerima PKH adalah pelaku UMKM yang memiliki usaha mikro dengan omzet maksimal Rp300 juta per tahun.

Untuk mendapatkan BLT Rp3 juta ini, pelaku UMKM harus memenuhi syarat-syarat berikut:

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp40 juta per Tahun Makin Dekat, Ini Pertanyaan Wawancara KIP Kuliah dan Jawabannya

Jika sudah memenuhi syarat-syarat di atas, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri melalui dua cara berikut:

- Melalui perangkat desa setempat.

Pelaku UMKM bisa menghubungi kepala desa, lurah, atau kader PKH di wilayahnya untuk mengajukan permohonan menjadi penerima PKH.

Pelaku UMKM harus menyerahkan fotokopi KTP, KKS atau KIP, dan bukti usaha mikro, seperti sertifikat usaha, surat izin usaha, atau nota penjualan.

- Melalui aplikasi Cek Bansos.

Pelaku UMKM bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store dan melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor telepon.

Setelah itu, pelaku UMKM bisa mengisi formulir permohonan PKH dengan melampirkan foto KTP, KKS atau KIP, dan bukti usaha mikro.

Setelah mendaftar, pelaku UMKM bisa mengecek status permohonannya melalui aplikasi Cek Bansos atau situs web cekbansos.kemensos.go.id.

Jika permohonan disetujui, pelaku UMKM akan mendapatkan BLT Rp3 juta yang akan disalurkan melalui rekening bank BRI atau BNI.

Penyaluran BLT Rp3 juta ini dilakukan secara bertahap setiap bulan sebesar Rp500 ribu selama enam bulan.

BLT Rp3 juta ini diharapkan bisa membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraannya.

Baca Juga: Alhamdulillah Ini Informasi BLT PKH Tahap 3 Cair Agustus 2023, Ini Daftar dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp 28,31 Triliun

Oleh karena itu, pelaku UMKM harus menggunakan bantuan ini dengan bijak dan sesuai dengan tujuannya.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Rp3 juta dari pemerintah.

Artikel Terkait