Intisari-online.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp3 juta.
Bantuan ini tidak memerlukan pendaftaran melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah ditutup sejak tahun lalu.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan BLT Rp3 juta ini?
BLT Rp3 juta ini merupakan bagian dari program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.
Salah satu kategori penerima PKH adalah pelaku UMKM yang memiliki usaha mikro dengan omzet maksimal Rp300 juta per tahun.
Untuk mendapatkan BLT Rp3 juta ini, pelaku UMKM harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST).
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR