50 PNS Pemprov DKI Jakarta sudah menjalankan WFH sejak Senin kemarin, tapi kualitas udara di Jakarta masih tetap buruk.
Intisari-Online.com - Sejak Senin (21/8) kemarin, pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi PNS-nya.
Penerapan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) ini berlaku untuk 50 persen PNS DKI Jakarta.
Rencananya, aturan ini akan berlaku hingga 21 Oktober 2023 nanti.
Meski begitu, pada hari pertama penerapannya, kualitas udara Jakarta terpantau masih buruk.
Menurut laman IQAir pukul 13.00 WIB, indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 150.
Berdasarkan tingkat polusi, kualitas udara DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Senin siang ini.
Sementara konsentrasi particulate matter (PM) 2.5 atau debu halusnya mencapai 11,1 kali dari panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Cuaca di Jakarta pada Senin siang sendiri berkabut dengan suhu 33 derajat celsius, kelembapan 71 persen, gerak angin 27,8 kilometer per jam, dan tekanan sebesar 1010 milibar.
Situs ini merekomendasikan masyarakat untuk mengenakan masker, menghidupkan penyaring udara, menutup jendela, dan menghindari aktivitas outdoor agar terhindar dari udara luar yang kotor.
Adapun buruknya kualitas udara Jakarta hari ini sudah terjadi sejak pagi.
Pada pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 158.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR