Intisari-online.com - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) kembali tersandung kasus korupsi.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Tiga orang yang merupakan warga sipil dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kasus ini diduga menyebabkan kerugian uang negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Saat ini kami sedang melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018, salah satunya adalah pengadaan truk angkut personel tahun 2014," ucap Ali saat berbicara dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Ali mengaku, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait kasus ini.
"Jadi berkaitan dengan pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa," kata Ali.
Ali belum bersedia menyebutkan siapa saja nama para tersangka tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa mereka akan segera diumumkan ke publik setelah penyidikan dianggap cukup.
"Pada waktunya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Ali .
Selain menetapkan tiga tersangka, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Skandal Dana Komando Basarnas, Siapa yang Terlibat dan Berapa Nilainya?
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR