Intisari-online.com - Kasus penangkapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2023 menimbulkan polemik hukum dan etika antara kedua lembaga.
KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2022.
Namun, TNI menganggap bahwa penangkapan tersebut melanggar prosedur dan kode etik militer, serta merendahkan martabat TNI.
Lantas, bagaimana seharusnya penangkapan TNI oleh KPK dilakukan sesuai dengan hukum dan etika?
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, KPK memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi di instansi manapun, termasuk militer.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK, yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, KPK juga berwenang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, KPK tidak perlu meminta izin atau koordinasi terlebih dahulu dengan TNI untuk menetapkan atau menangkap anggota TNI yang diduga terlibat korupsi.
KPK cukup mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yaitu memiliki bukti permulaan yang cukup, melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan mengumumkan status tersangka kepada publik.
Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum yang menjadi landasan kerja KPK.
Namun, di sisi lain, KPK juga harus memperhatikan aspek etika dalam melakukan penangkapan TNI.
Etika adalah kaidah atau norma yang mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi dengan sesama manusia atau lingkungan.
Etika juga berkaitan dengan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh suatu kelompok atau masyarakat.
Dalam konteks ini, etika berhubungan dengan kode etik dan disiplin militer yang menjadi pedoman bagi anggota TNI dalam menjalankan tugasnya.
Kode etik dan disiplin militer adalah aturan-aturan yang mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab anggota TNI sebagai prajurit profesional yang setia kepada negara dan bangsa.
Kode etik dan disiplin militer juga bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.
Oleh karena itu, penangkapan TNI oleh KPK harus dilakukan dengan cara yang tidak merendahkan atau mencemarkan nama baik TNI.
Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh KPK untuk menghormati kode etik dan disiplin militer adalah dengan melakukan komunikasi yang baik dengan pimpinan TNI sebelum atau sesudah melakukan penangkapan.
Komunikasi ini bertujuan untuk memberitahukan alasan, dasar hukum, dan bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI.
Komunikasi ini juga dapat menjadi sarana untuk menjalin kerjasama antara KPK dan TNI dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, KPK juga harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kesan provokatif atau konfrontatif terhadap TNI.
Misalnya, tidak melakukan penggeledahan di markas atau fasilitas militer tanpa izin atau pengawalan dari pihak TNI.
Baca Juga: Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas, Mengapa Disamakan Dengan Kasus Helikopter AW-101?
Atau tidak menampilkan gambar atau video penangkapan anggota TNI secara berlebihan di media massa.
Hal-hal seperti ini dapat menimbulkan reaksi negatif dari pihak TNI atau masyarakat yang mendukung TNI.
Dengan demikian, penangkapan TNI oleh KPK harus dilakukan dengan mengedepankan hukum dan etika.
Hukum sebagai dasar untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Etika sebagai cara untuk menjaga hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara KPK dan TNI.
Dengan begitu, penangkapan TNI oleh KPK tidak akan menjadi sumber konflik, melainkan menjadi contoh kerjasama yang baik dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Source: Conversation with Bing, 7/31/2023(1) Pakar Hukum: KPK Berwenang Proses Korupsi di Instansi Manapun, Termasuk .... https://www.liputan6.com/news/read/5356639/pakar-hukum-kpk-berwenang-proses-korupsi-di-instansi-manapun-termasuk-militer.(2) Beda Tafsir Hukum TNI dan KPK Menambah Daftar Panjang Kekacauan .... https://fajar.co.id/2023/07/31/beda-tafsir-hukum-tni-dan-kpk-menambah-daftar-panjang-kekacauan-bernegara-dugaan-korupsi-gibran-kaesang-diungkit/3/.(3) Beda Tafsir Hukum TNI dan KPK Menambah Daftar Panjang Kekacauan .... https://fajar.co.id/2023/07/31/beda-tafsir-hukum-tni-dan-kpk-menambah-daftar-panjang-kekacauan-bernegara-dugaan-korupsi-gibran-kaesang-diungkit/.