Intisari-online.com - Skandal dana komando Basarnas menjadi sorotan publik setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap adanya aliran dana yang diduga merupakan suap dari sejumlah kontraktor kepada pejabat Basarnas.
Skandal ini juga menyeret nama Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang diduga memerintahkan penggunaan dana komando tersebut.
Apa itu dana komando? Dana komando adalah dana operasional yang digunakan oleh Basarnas untuk kegiatan penyelamatan dan penanggulangan bencana.
Dana ini bersumber dari APBN dan dialokasikan setiap tahunnya. Menurut Puspom TNI, dana komando Basarnas pada tahun 2022 mencapai Rp 1,2 triliun.
Siapa saja yang terlibat dalam skandal ini? Puspom TNI telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yaitu 6 pejabat Basarnas dan 5 kontraktor.
Pejabat Basarnas yang menjadi tersangka adalah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas Mayjen TNI (Mar) Dedy Yulianto, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Basarnas Mayjen TNI (Mar) Bambang Suryo Aji, Kepala Biro Umum Basarnas Brigjen TNI (Mar) Iwan Setiawan, Kepala Biro Keuangan Basarnas Brigjen TNI (Mar) Dwi Sulistyo, dan Kepala Bagian Program dan Anggaran Basarnas Kolonel Laut (T) Agus Haryanto.
Kontraktor yang menjadi tersangka adalah PT Indoguna Utama, PT Sinar Galesong Mandiri, PT Sumber Rejeki, PT Sumber Daya Prima, dan PT Sumber Daya Makmur.
Berapa nilai suap yang diduga diberikan oleh kontraktor?
Menurut Puspom TNI, kontraktor-kontraktor tersebut diduga memberikan suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar kepada pejabat Basarnas untuk mendapatkan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Total nilai suap yang diduga diterima oleh pejabat Basarnas mencapai Rp 16 miliar.
Bagaimana modus operandi skandal ini?
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR