Australia mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto pada tanggal 13 Oktober 1947, setelah mendengar pidato Soekarno di Sidang Umum PBB pada tanggal 30 September 1947.
Australia juga mendukung usulan resolusi PBB yang menyerukan penghentian permusuhan antara Indonesia dan Belanda.
- Amerika Serikat (28 Juli 1949): Amerika Serikat adalah negara adidaya yang terdiri dari 50 negara bagian dan beribu kota di Washington DC.
Amerika Serikat mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto pada tanggal 28 Juli 1949, setelah Perjanjian Roem-Royen yang menyetujui pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai bentuk transisi menuju kemerdekaan penuh.
Amerika Serikat juga memberikan tekanan kepada Belanda agar menghormati hak-hak bangsa Indonesia.
- Belanda (27 Desember 1949): Belanda adalah negara Eropa yang pernah menjajah Indonesia selama lebih dari tiga abad.
Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1949, setelah penyerahan kedaulatan dari Ratu Juliana kepada Presiden Soekarno di Istana Dam, Amsterdam.
Belanda juga menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menyatakan bahwa RIS adalah negara merdeka dan berdaulat.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR