PPATK Ungkap Transaksi Panji Gumilang Lebih dari Rp15 Triliun, Termasuk Beli Tanah dengan Dana BOS

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Mabes Polri.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Mabes Polri.

Intisari-online.com - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (PG) diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana keuangan, mulai dari pencucian uang, korupsi, hingga penggelapan dana.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi yang mencapai lebih dari Rp15 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa transaksi Rp15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.

Namun, Ivan enggan menjelaskan detail ihwal transaksi tersebut.

"Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN/ATR (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik," ujarnya.

PPATK juga menjelaskan bahwa nilai transaksi Rp15 triliun termasuk bidang tanah yang dimiliki Panji Gumilang sekitar 2,3 juta meter persegi, yang di antaranya pembeliannya diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dari total 1,3 juta meter persegi itu, tanah atas nama Panji Gumilang sebanyak 107 lahan seluas 805.256 meter persegi.

Dari data PPATK tersebut, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.

Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang.

Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Inilah Sederet Hukuman yang Menantinya

Panji Gumilang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

Panji Gumilang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli serta mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka.

Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama karena pernah melontarkan pernyataan kontroversial saat berpidato di depan santri-santrinya.

Panji Gumilang menyebut Alquran sebagai kalam Nabi Muhammad, bukan kalam Allah.

Kasus Panji Gumilang bermula dari video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan jemaah perempuan berada di saf terdepan di belakang imam saat salat Idulfitri di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Panji Gumilang berdalih bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno presiden pertama Republik Indonesia.

Sejak saat itu, beberapa kontroversi Al Zaytun terus dibahas warganet, seperti azan yang berbeda hingga salam Yahudi.

Panji Gumilang juga dilaporkan oleh beberapa pihak atas dugaan penistaan agama, seperti Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan Ken Setiawan, pendiri NII Crisis Center yang juga merupakan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu.

Selain itu, Panji Gumilang juga digugat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas sebesar Rp 1 triliun atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dikaitkan Dengan NII KW 9, Inilah Sosok Panji Gumilang Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Artikel Terkait