Intisari-online.com - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga penerima manfaat melalui pemberian bantuan tunai bersyarat.
Pada tahun 2023, pemerintah telah menganggarkan Rp 36,5 triliun untuk program PKH yang akan menjangkau sekitar 10 juta keluarga.
Setiap keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun yang dibayarkan dalam empat tahap.
Tahap pertama dan kedua PKH telah dicairkan pada bulan Januari dan April 2023. Tahap ketiga PKH akan dicairkan pada bulan Agustus 2023.
Jika Anda termasuk salah satu keluarga penerima manfaat PKH, pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan yang menjadi sasaran program perlindungan sosial.
DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diakses secara online melalui situs web resmi Kemensos atau aplikasi DTKS.
Untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web resmi Kemensos atau unduh aplikasi DTKS di ponsel Anda.
- Pilih menu "Cek Data Penerima Bantuan" atau "Cek Data Bansos".
Baca Juga: Alhamdulillah Selain Dapat Rp750.000, Masih Ada BLT Lain Yang Cair Bulan Ini Hingga Agustus Nanti
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR