Besaran tunjangan ini tergantung pada faktor-faktor seperti lokasi tugas, prestasi kerja, sertifikasi, dan lain-lain.
Gaji Guru Honorer
Sementara itu, gaji guru honorer tidak diatur oleh pemerintah, melainkan oleh lembaga pendidikan atau pemerintah daerah yang menaunginya. Gaji guru honorer biasanya lebih rendah dan tidak pasti daripada gaji guru PNS. Gaji guru honorer juga tergantung pada jumlah jam mengajar dan nominal apresiasi per jamnya.
Menurut beberapa sumber, gaji guru honorer di Indonesia berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan. Gaji ini tentu saja masih jauh dari kata layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi mengingat peran dan jasa guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, banyak guru honorer yang berharap bisa menjadi PNS atau setidaknya mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dari pemerintah. Namun, hal ini tidak mudah dilakukan karena persaingan yang ketat dan persyaratan yang ketat. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus pegawai honorer untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional
Guru honorer adalah guru yang bekerja di sekolah negeri atau swasta tanpa memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru honorer biasanya diangkat oleh kepala sekolah atau yayasan pendidikan dengan gaji yang tidak pasti dan tidak layak. Guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan, fasilitas, dan perlindungan hukum seperti guru PNS.
Kendala Guru Honorer Menjadi Guru PNS
Menjadi guru honorer bukanlah pilihan, melainkan keadaan yang terpaksa. Banyak guru honorer yang bercita-cita menjadi PNS, tetapi menghadapi berbagai kendala dan kesulitan. Beberapa kendala dan kesulitan tersebut antara lain:
Moratorium pengangkatan guru PNS. Sejak tahun 2015, pemerintah menghentikan sementara pengangkatan guru PNS karena alasan efisiensi anggaran dan rasionalisasi kepegawaian124. Hal ini menyebabkan banyak guru honorer yang sudah lama mengabdi tidak bisa menjadi PNS.
Persaingan yang ketat. Meskipun pemerintah membuka kembali penerimaan CPNS pada tahun 2018 dan 2019, kuota untuk guru sangat terbatas. Selain itu, persyaratan untuk menjadi CPNS juga sangat ketat, seperti usia maksimal 35 tahun, memiliki sertifikat pendidik, dan lulus tes kompetensi. Hal ini menyulitkan banyak guru honorer yang sudah berusia lanjut atau tidak memiliki sertifikat pendidik.
Diskriminasi dan ketidakadilan. Banyak guru honorer yang merasa tidak dihargai dan tidak diakui oleh pemerintah, masyarakat, dan bahkan rekan-rekan mereka sendiri1234. Mereka sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil, seperti harus mengajar lebih banyak jam, tidak mendapatkan jatah cuti, dan tidak mendapatkan bantuan saat mengalami masalah. Mereka juga sering menjadi korban penipuan atau pemerasan oleh oknum-oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi PNS dengan imbalan uang atau barang.
Artikel ini adalah bagian dari sinergi inisiatif Lestari KG Media #SayaPilihBumi dengan media Intisari, National Geographic Indonesia, Infokomputer, dan GridOto.
Penulis | : | Tjahjo Widyasmoro |
Editor | : | Tjahjo Widyasmoro |
KOMENTAR