Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa ada beberapa siswi yang mengalami tekanan sosial dan diskriminasi karena memilih untuk melepas jilbab di sekolah negeri.
Tidak ada data resmi mengenai kapan seragam sekolah di Indonesia mulai membolehkan jilbab.
Menurut sejarawan JJ Rizal, penggunaan jilbab di Indonesia mulai meningkat sejak tahun 1980-an, seiring dengan munculnya gerakan Islam politik dan dakwah di kalangan mahasiswa.
Pada tahun 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pakaian Seragam Bagi Siswa Muslim dan Siswi Muslimah di Madrasah, yang mengatur tentang penggunaan jilbab bagi siswi Muslim di madrasah.
Pada tahun 2014, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan pakaian seragam sesuai dengan karakteristik daerah dan keberagaman budaya.
Peraturan ini juga menyatakan bahwa pakaian seragam tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Berdasarkan aturan itu, seragam sekolah di Indonesia membolehkan jilbab sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Penulis | : | Tjahjo Widyasmoro |
Editor | : | Tjahjo Widyasmoro |
KOMENTAR