Inilah Sejarah Seragam Sekolah di Indonesia, Setiap Warna Ternyata Ada Artinya

Tjahjo Widyasmoro

Editor

Murid-murid Sekolah Dasar berada di sekolahnya dengan mengenakan seragam atas putih bawah merah
Murid-murid Sekolah Dasar berada di sekolahnya dengan mengenakan seragam atas putih bawah merah

Intisari-Online.com - Seragam sekolah di Indonesia diwajibkan bagi setiap pelajar. Sejarah seragam sekolah ini juga terkait dengan keberadaan sekolah itu sendiri.

Seragam sekolah yang dikenakan di setiap jenjang pendidikan adalah: Siswa SD mengenakan kemeja berwarna putih dan rok/celana berwarna merah.

Siswa SMP mengenakan rok/celana pendek berwarna biru laut dan kemeja lengan putih.

Sedangkan siswa SMA mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan rok/celana panjang berwarna abu-abu.

Selain ada sejarah seragam sekolah di Indonesia, warna seragam di setiap tingkatan juga memiliki makna tertentu.

Merah melambangkan semangat, biru melambangkan kemandirian, dan abu-abu melambangkan peralihan dari hitam ke putih.

Sejarah seragam sekolah di Indonesia dapat ditelusuri sejak pasca kemerdekaan.

Pada masa itu, semangat dan jiwa nasionalisme bangsa masih terasa amat tinggi.

Dari buku Sejarah Pendidikan Islam: Memahami Kemajuan Peradaban Islam Klasik hingga Modern oleh Muhamad Tisna Nugraha, kondisi itu memberi pengaruh terhadap pendidikan di Indonesia dengan mulai diterapkannya penggunaan seragam sekolah.

Salah satu fungsi seragam pada awalnya adalah menghindari persaingan tidak sehat selama murid-murid berada di sekolah.

Sementara itu menurut Darmaningtyas (2004), ketentuan seragam sekolah secara nasional baru diberlakukan era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef (1987-1983).

Sebelumnya, seragam sekolah berwarna-warni.

Baca Juga: Tak Pakai Rok dari Sekolah Karena Tak Muat di Tubuh, Siswi 14 Tahun Dikeluarkan dari Kelas, 'Mereka Memperlakukan Saya Seolah-olah Saya Bukan Manusia'

Sejak kebijakan mengenai hal ini diberlakukan secara ketat pada awal dekade 1980-an, maka tidak ada satu sekolah pun di Indonesia yang tidak memiliki seragam sekolah.

Warna seragam sekolah di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982.

Surat ini menjelaskan warna-warna seragam resmi untuk peserta didik di Indonesia sekaligus maknanya masing-masing.

Sebelum adanya ketentuan secara nasional, seragam sekolah ditentukan oleh sekolah masing-masing dan hanya berfungsi untuk menghindari persaingan tidak sehat.

Sekolah negeri di Indonesia menghargai kebebasan beragama. Sebagai contoh, siswi yang beragama Islam memiliki pilihan untuk mengenakan atasan lengan panjang, rok panjang, dan jilbab sebagai penutup kepala.

Kebanyakan sekolah di Indonesia juga memiliki seragam batik, biasanya dipakai setiap hari Rabu atau Jumat.

Jenis seragam ini umumnya berupa kemeja batik lengan pendek atau panjang, dipadukan dengan celana panjang untuk pria dan rok panjang atau pendek untuk wanita. Motif dan warna batik ditetapkan oleh sekolah yang bersangkutan.

Sebagian sekolah di wilayah perkotaan juga mewajibkan pemakaian dasi bagi para pelajar.

Seragam pramuka dikenakan di sebagian besar sekolah di Indonesia setidaknya sekali seminggu. Seragam ini berupa kemeja lengan panjang atau pendek berwarna coklat muda dan rok atau celana panjang berwarna coklat tua.

Seragam sekolah di Indonesia menghargai kebebasan beragama. Sebagai contoh, siswi yang beragama Islam memiliki pilihan untuk mengenakan atasan lengan panjang, rok panjang, dan jilbab sebagai penutup kepala.

Namun, tidak semua sekolah negeri membolehkan jilbab bagi siswi Muslim.

Menurut laporan BBC Indonesia, Maret 2021, ada beberapa sekolah negeri yang melarang jilbab dengan alasan menghormati nilai-nilai nasionalisme dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Sejak SD Sudah Diajari Komunisme, Inilah Kurikulum Pendidikan Baru China yang Mengajarkan Pemikiran Presiden China Xi Jinping Demi Muluskan Tujuan Ini

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa ada beberapa siswi yang mengalami tekanan sosial dan diskriminasi karena memilih untuk melepas jilbab di sekolah negeri.

Tidak ada data resmi mengenai kapan seragam sekolah di Indonesia mulai membolehkan jilbab.

Menurut sejarawan JJ Rizal, penggunaan jilbab di Indonesia mulai meningkat sejak tahun 1980-an, seiring dengan munculnya gerakan Islam politik dan dakwah di kalangan mahasiswa.

Pada tahun 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pakaian Seragam Bagi Siswa Muslim dan Siswi Muslimah di Madrasah, yang mengatur tentang penggunaan jilbab bagi siswi Muslim di madrasah.

Pada tahun 2014, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan pakaian seragam sesuai dengan karakteristik daerah dan keberagaman budaya.

Peraturan ini juga menyatakan bahwa pakaian seragam tidak boleh bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

Berdasarkan aturan itu, seragam sekolah di Indonesia membolehkan jilbab sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Artikel Terkait