“Kenapa pedoman-pedoman ini dibuat? Karena adanya pelaku UMKM yang terlibat. UMKM bisa jadi tidak tahu apa yang harus dilakukan terkait investasi. Dengan adanya pedoman tersebut, UMKM akan lebih mudah memahami apa yang harus dilakukan nantinya,” jelas Saribua.
Kendati demikian, Saribua mengatakan pemerintah saat ini belum memiliki regulasi khusus bagi daerah investasi yang wilayahnya sebagian besar merupakan kawasan konservasi atau hutan lindung, seperti Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Festival Lestari 5, Kabupaten Sigi Siap Tumbuh Lebih Baik
Adapun pemerintah sempat menyinggung pembahasan soal perdagangan karbon (carbon trading). Namun, kata Saribua, regulasi terkait carbon trading masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Meski begitu, Saribua menyatakan optimistis bahwa kajian itu akan selesai dalam waktu dekat.
“Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menghitung ukuran-ukuran (regulasi) yang akan digunakan. Jangan sampai ukuran yang kita gunakan tidak sama dengan ukuran yang digunakan oleh negara lainnya. Jadi, regulasi ini belum final, tapi intinya pemerintah sudah memikirkannya,” imbuhnya.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR