Intisari-Online.com – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, punya cara tersendiri dalam memajukan wilayah dan ekonomi warganya.
Sebab dianugerahi oleh potensi alam yang berlimpah, Kabupaten Sigi mengusung konsep pembangunan daerah yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
Tahun ini, kabupaten tersebut menjadi tuan rumah bagi gelaran Festival Lestari 5 yang diinisiasi oleh Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Adapun festival berlangsung mulai 22-25 Juni 2023.
Menurut Direktur Promosi Investasi Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Saribua Siahaan, konsep pembangunan lestari tersebut dapat menjadi contoh dan “role model” bagi daerah lain.
Baca Juga: Ketika Kopi dan Durian Jadi Penjamin Masa Depan Petani di Sigi
Hal itu disampaikan Saribua Siahaan saat menghadiri Forum Bisnis Investasi dan Inovasi Berbasis Alam dalam rangkaian Festival Lestari 5 di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/6/2023).
Menurut Saribua, visi yang dianut dalam konsep pembangunan lestari sejalan dengan visi pembangunan daerah secara menyeluruh, yaitu menjaga kelestarian lingkungan agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menarik minat investor untuk melakukan investasi hijau yang berdampak positif dalam jangka panjang.
“Masyarakat juga dapat ter-upgrade ekonominya, sehingga ekonomi daerah tumbuh. Konsep pembangunan lestari ini sangat relevan dengan situasi terkini, terlebih jika dikaitkan dengan isu perubahan iklim,” kata Saribua.
Sebagai bentuk dukungan atas visi pembangunan berwawasan lingkungan tersebut, Saribua mengaku telah menyusun pedoman-pedoman investasi di daerah, tak terkecuali untuk investor asing.
Baca Juga: Mengurai Cerita Pengembangan Desa Wayu sebagai Surga Paralayang
Dalam pedoman tersebut, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor adalah melibatkan pelaku usaha atau industri lokal, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pedoman itu juga akan mengatur tentang langkah-langkah yang harus dilakukan ketika suatu daerah menerima investasi. Pedoman itu akan disinkronkan dengan panduan atau mekanisme investasi yang ditetapkan konsorsium LTKL yang beranggotakan sembilan kabupaten.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR