* Gaji anggota Rp18.565.000
* Gaji ketua Rp12.823.000
* Gaji anggota Rp11.573.000
Selain gaji, ketua dan anggota KPU juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Fasilitas perjalanan dinas yang diterima setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga untuk tingkat pusat, eselon II untuk tingkat provinsi, dan eselon III untuk tingkat kabupaten/kota.
Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu
Besaran gaji anggota Bawaslu dilandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Berikut adalah daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota:
- Bawaslu Pusat:
Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pemilu 2024? Berikut Uraiannya
KOMENTAR