Kriteria pendaftar PIP yang harus dipenuhi pendaftar PIP adalah:
1. Peserta Didik pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagaimana jika tidak punya KIP? Siswa harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika tidak ada KKS, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan kondisi khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
KOMENTAR