Ia dituduh terlibat dalam rencana kudeta yang dilakukan oleh kelompok eks KNIL pimpinan Kapten Westerling untuk menggulingkan pemerintah RIS.
Kemudian juga dituduh ingin membunuh Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX.
Sultan Hamid II membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa ia hanya bertemu dengan Westerling untuk membahas masalah Kalimantan Barat.
Namun, pengadilan menyatakan ia bersalah dan menghukumnya dengan penjara sepuluh tahun.
Akibat kasus ini, nama dan jasa Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara Indonesia menjadi terlupakan dan terpinggirkan.
Ia dianggap sebagai pengkhianat dan tidak dihormati sebagai pahlawan nasional.
Bahkan, ketika ia meninggal dunia pada tahun 1978, jasadnya tidak dikubur di makam pahlawan.
Baru pada tahun 2015, ada upaya untuk membersihkan nama dan mengembalikan jasa Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara Indonesia.
Sejumlah tokoh dan organisasi mendorong pengusulan Sultan Hamid II sebagai pahlawan nasional dan mengajukan revisi sejarah tentang keterlibatannya dalam kudeta Westerling.
Demikianlah sejarah dan kontroversi Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara Garuda Pancasila.
Sultan Hamid II merupakan sosok yang berjasa dalam merumuskan lambang negara yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Baca Juga: Inilah Kata-kata tentang Menyambut Hari Lahir Pancasila dari Sosok Orang Penting di Indonesia
Namun, ia juga merupakan sosok yang kontroversial karena dituduh terlibat dalam upaya kudeta yang mengancam kedaulatan negara.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR