Intisari-Online.com -Hukum laut adalah cabang hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara dalam hal penggunaan, pemanfaatan, dan perlindungan laut dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Salah satu instrumen hukum laut yang paling penting dan komprehensif adalah United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, yang biasa disingkat UNCLOS 1982.
Lalu, bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Untuk itu, bagaimana kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam UNCLOS 1982 khususnya terkait dengan perbatasan.
Artikel ini juga akan menjelaskan secara singkat apa itu UNCLOS 1982, apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat, dan bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa batas wilayah maritim.
Apa yang dimaksud UNCLOS 1982?
UNCLOS 1982 adalah singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Konvensi ini adalah perjanjian internasional yang mengatur berbagai aspek hukum laut, seperti batas wilayah maritim, hak dan kewajiban negara-negara pesisir dan negara-negara kepulauan, kebebasan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, penyelesaian sengketa, dan kerjasama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi laut.
Konvensi ini sendiri ditandatangani oleh 157 negara dan 1 organisasi regional pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika, setelah sembilan tahun perundingan. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1994, setelah diratifikasi oleh 60 negara.
Hingga saat ini, terdapat 168 negara anggota dan 1 organisasi regional yang telah meratifikasi atau bergabung dengan Konvensi ini.
Baca Juga: Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982? Simak Berikut Ini
Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?
Blok Ambalat adalah salah satu wilayah laut di perairan Sulawesi Timur yang memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi.
Wilayah ini menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia sejak tahun 2005, ketika Malaysia mengeluarkan peta baru yang menunjukkan bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia.
Pendapat saya terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia adalah bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip UNCLOS 1982.
Menurut UNCLOS 1982, ZEE adalah wilayah laut yang terletak di luar dan bersebelahan dengan laut teritorial suatu negara pesisir, yang luasnya tidak melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
Dalam ZEE, negara pesisir memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.
Namun, dalam menentukan batas ZEE antara negara-negara yang memiliki pantai berlawanan atau bersebelahan, UNCLOS 1982 mengharuskan agar dilakukan perundingan dengan tujuan mencapai kesepakatan berdasarkan hukum internasional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan dan mempertimbangkan semua keadaan yang relevan. Salah satu faktor yang relevan adalah panjang garis pantai masing-masing negara.
Dalam hal ini, Indonesia memiliki garis pantai yang lebih panjang daripada Malaysia di wilayah Sulawesi Timur. Oleh karena itu, Indonesia berhak mendapatkan bagian ZEE yang lebih besar daripada Malaysia di wilayah tersebut.
Klaim sepihak Malaysia yang mengabaikan faktor ini tidak dapat diterima oleh Indonesia dan melanggar UNCLOS 1982.
Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
Indonesia adalah salah satu negara pendiri dan anggota pertama UNCLOS 1982. Indonesia menandatangani Konvensi ini pada tanggal 10 Desember 1982 dan meratifikasinya pada tanggal 3 Februari 1986.
Baca Juga: Apa yang dimaksud UNCLOS 1982? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Indonesia juga merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan garis pantai sepanjang lebih dari 80.000 km.
Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982 sangat penting dan strategis, karena Konvensi ini memberikan pengakuan dan perlindungan khusus bagi negara-negara kepulauan.
Menurut UNCLOS 1982, negara kepulauan adalah suatu negara yang terdiri dari satu atau beberapa kepulauan atau bagian-bagian kepulauan dan mungkin mencakup pulau-pulau lain.
Negara kepulauan memiliki hak untuk menetapkan garis pangkal kepulauan sebagai dasar untuk mengukur laut teritorialnya. Laut teritorial adalah wilayah laut yang terletak di sebelah luar garis pangkal dan luasnya tidak melebihi 12 mil laut dari garis pangkal.
Dalam laut teritorial, negara pesisir memiliki kedaulatan penuh atas perairan, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya.
Selain itu, UNCLOS 1982 juga memberikan hak kepada negara kepulauan untuk menetapkan perairan kepulauannya sebagai wilayah air di antara pulau-pulau yang membentuk suatu kelompok pulau secara geografis bersama-sama.
Perairan kepulauan memiliki status hukum yang sama dengan laut teritorial. Dengan demikian, negara kepulauan dapat menguasai wilayah maritimnya secara lebih luas dan efektif.
Indonesia telah menetapkan garis pangkal kepulauannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Garis pangkal tersebut mencakup seluruh pulau-pulau besar dan kecil serta gugusan-gugusan pulau di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia telah menjalankan haknya sebagai negara kepulauan sesuai dengan UNCLOS 1982.
Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa batas wilayah?
International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional adalah lembaga peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. ICJ bertugas untuk menyelesaikan sengketa hukum antarnegara sesuai dengan hukum internasional.
Baca Juga: Sejarah Munculnya Sengketa Blok Ambalat Antara Indonesia-Malaysia
Salah satu jenis sengketa hukum antarnegara yang dapat diselesaikan oleh ICJ adalah sengketa batas wilayah maritim.
Menurut UNCLOS 1982, jika terjadi sengketa batas wilayah maritim antara dua atau lebih negara anggota Konvensi ini, maka para pihak harus mencari penyelesaian secara damai melalui perundingan atau cara-cara lain sesuai dengan Piagam PBB.
Jika penyelesaian damai tidak berhasil dicapai dalam waktu tertentu, maka para pihak dapat memilih salah satu dari empat cara penyelesaian paksa yang ditetapkan oleh UNCLOS 1982, yaitu:
Selain itu, ICJ juga memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Beberapa contoh sengketa batas wilayah maritim yang telah diselesaikan oleh ICJ antara lain:
- Sengketa batas laut teritorial antara Qatar dan Bahrain (1994-2001)
ICJ memutuskan bahwa Qatar memiliki kedaulatan atas pulau-pulau Hawar dan Qit'at Jaradah, sedangkan Bahrain memiliki kedaulatan atas pulau-pulau Zubarah, Janan dan Fasht al Dibal. ICJ juga menetapkan garis batas laut teritorial antara kedua negara berdasarkan prinsip kesetaraan dan mempertimbangkan faktor-faktor geografis, sejarah, dan ekonomi.
- Sengketa batas laut teritorial dan ZEE antara Indonesia dan Malaysia di sekitar pulau-pulau Sipadan dan Ligitan (1998-2002)
ICJ memutuskan bahwa kedua pulau tersebut berada di bawah kedaulatan Malaysia, karena Malaysia dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan tindakan-tindakan efektif yang menunjukkan kedaulatannya atas pulau-pulau tersebut.
ICJ juga menetapkan garis batas laut teritorial dan ZEE antara kedua negara berdasarkan prinsip kesetaraan dan mempertimbangkan faktor-faktor geografis, sejarah, dan ekonomi.
- Sengketa batas laut teritorial dan ZEE antara Rumania dan Ukraina di sekitar Delta Sungai Danube (2004-2009)
ICJ memutuskan bahwa Rumania memiliki kedaulatan atas pulau Serpents' Island, sedangkan Ukraina memiliki kedaulatan atas bagian utara Delta Sungai Danube.
ICJ juga menetapkan garis batas laut teritorial dan ZEE antara kedua negara berdasarkan prinsip kesetaraan dan mempertimbangkan faktor-faktor geografis, sejarah, dan ekonomi.
Dari beberapa contoh di atas, dapat dilihat bahwa peran ICJ dalam sengketa batas wilayah maritim adalah sebagai lembaga peradilan yang independen, objektif, dan profesional yang dapat memberikan keputusan yang adil dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa.
ICJ juga dapat memberikan kontribusi positif bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional serta penghormatan terhadap hukum laut.
Demikianlah penjelasan lengkap tentang bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982? Semoga menambah wawasan Anda.
Baca Juga: Bagaimana Peran International Court of Justice (ICJ) dalam Sengketa Batas Wilayah?