Cair Mei 2023 BLT Rp1,2 Juta, Ini 3 Kriteria Golongan yang Berhak Mengklaimnya!

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - BLT UMKM cair sejak 2020.
Ilustrasi - BLT UMKM cair sejak 2020.

Intisari-online.com -Bulan Mei 2023 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM tahap 3 sebesar Rp1,2 juta per penerima.

BLT UMKM tahap 3 ini merupakan lanjutan dari program bantuan presiden (banpres) produktif usaha mikro (BPUM) yang telah disalurkan sejak tahun 2020.

Tujuannya adalah untuk membantu modal kerja dan mendorong produktivitas UMKM di tengah krisis ekonomi akibat pandemi.

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tahap 3 ini. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Selain itu, ada juga cara dan mekanisme penyaluran yang harus diketahui oleh para pelaku UMKM.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang BLT UMKM tahap 3 yang akan cair bulan Mei 2023:

Syarat Penerima BLT UMKM Tahap 3

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat penerima BLT UMKM tahap 3 adalah sebagai berikut¹:

- Berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya- Tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, BST, atau bansos tunai- Tidak termasuk dalam daftar penerima BPUM tahun 2020

Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3

Baca Juga: Bisa Dapat Rp300 Ribu Per Bulan, Ini Kriteria dan Cara Daftar BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Mei 2023

Untuk mendaftar BLT UMKM tahap 3, para pelaku UMKM harus mengikuti prosedur berikut¹:

- Mengisi formulir pendaftaran BPUM yang disediakan oleh pengusul- Menyerahkan fotokopi e-KTP dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan pengusul- Menunggu verifikasi dan validasi data oleh pengusul dan Direktorat Jenderal Koperasi dan UMKM- Jika lolos verifikasi dan validasi, nama calon penerima akan diumumkan melalui laman resmi www.depkop.go.id atau melalui pengusul- Jika tidak lolos verifikasi dan validasi, calon penerima dapat mengajukan sanggahan atau klarifikasi melalui pengusul

Pengusul BLT UMKM Tahap 3

Pengusul BLT UMKM tahap 3 adalah pihak yang berperan dalam mengusulkan calon penerima BPUM kepada Direktorat Jenderal Koperasi dan UMKM.

Pengusul dapat berupa organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi perangkat daerah (OPD), koperasi, asosiasi usaha mikro, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Koperasi dan UMKM.

Pengusul harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain¹:

- Memiliki legalitas organisasi yang jelas dan terdaftar di instansi terkait- Memiliki anggota atau binaan yang merupakan pelaku usaha mikro- Memiliki data base anggota atau binaan yang valid dan terverifikasi- Bersedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Koperasi dan UMKM dalam proses penyaluran BPUM

Mekanisme Penyaluran BLT UMKM Tahap 3

Penyaluran BLT UMKM tahap 3 akan dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Koperasi dan UMKM.

Bank penyalur dapat berupa bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), atau lembaga keuangan mikro (LKM).

Bank penyalur akan menyalurkan BLT UMKM tahap 3 sebesar Rp1,2 juta per penerima ke rekening penerima.

Baca Juga: BLT Rp900 Ribu Kapan Cair pada 2023? Benarkah Pas Liburan Sekolah?

Jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bank penyalur akan membuka rekening atas nama penerima secara gratis.

Penerima BLT UMKM tahap 3 dapat mencairkan dana bantuan melalui ATM, EDC, agen bank, atau kantor cabang bank penyalur dengan menunjukkan e-KTP asli dan fotokopi e-KTP.

Golongan Penerima BLT UMKM Tahap 3

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Koperasi dan UMKM, ada sekitar 9 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM tahap 3. Mereka terdiri dari tiga golongan utama, yaitu:

- Pelaku usaha mikro baru yang belum pernah menerima BPUM tahun 2020 sebanyak 6 juta orang- Pelaku usaha mikro lama yang sudah menerima BPUM tahun 2020 sebanyak 2 juta orang- Pelaku usaha mikro prioritas yang bergerak di sektor pariwisata, kreatif, kuliner, fashion, atau kerajinan sebanyak 1 juta orang

Manfaat BLT UMKM Tahap 3

BLT UMKM tahap 3 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19. Beberapa manfaat yang dapat dirasakan antara lain:

- Membantu modal kerja usaha mikro agar tetap berproduksi dan bertahan- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor UMKM- Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui peningkatan pendapatan dan konsumsi- Menjaga stabilitas makroekonomi melalui stimulus fiskal

Artikel Terkait