Intisari-online.com - Bulan Mei 2023 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM tahap 3 sebesar Rp1,2 juta per penerima.
BLT UMKM tahap 3 ini merupakan lanjutan dari program bantuan presiden (banpres) produktif usaha mikro (BPUM) yang telah disalurkan sejak tahun 2020.
Tujuannya adalah untuk membantu modal kerja dan mendorong produktivitas UMKM di tengah krisis ekonomi akibat pandemi.
Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tahap 3 ini. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Selain itu, ada juga cara dan mekanisme penyaluran yang harus diketahui oleh para pelaku UMKM.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang BLT UMKM tahap 3 yang akan cair bulan Mei 2023:
Syarat Penerima BLT UMKM Tahap 3
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat penerima BLT UMKM tahap 3 adalah sebagai berikut¹:
- Berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya
- Tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, BST, atau bansos tunai
- Tidak termasuk dalam daftar penerima BPUM tahun 2020
Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3
Baca Juga: Bisa Dapat Rp300 Ribu Per Bulan, Ini Kriteria dan Cara Daftar BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Mei 2023
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR