Pemerintah Salurkan BLT Rp300.000 per KK hingga Desember 2023

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Melalui Kemensos, pemerintah menyalurkan BLT bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Melalui Kemensos, pemerintah menyalurkan BLT bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Melalui Kemensos, pemerintah menyalurkan BLT bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Intisari-Online.com -Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

BLT ini diberikan sebagai tambahan dari bantuan reguler yang sudah diterima oleh KPM.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, BLT ini diberikan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 tahun lalu.

Besaran BLT yang diberikan adalah Rp 300 ribu per keluarga per bulan. BLT ini akan disalurkan hingga Desember 2023.

“BLT ini merupakan tambahan dari bantuan reguler PKH dan BST," katanya.

"Jadi, selain mendapatkan bantuan reguler sesuai dengan komponen yang diterima, KPM juga mendapatkan tambahan Rp 300 ribu per bulan."

Risma menjelaskan, BLT ini disalurkan melalui mekanisme yang sama dengan bantuan reguler PKH dan BST.

Yaitu melalui rekening bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

KPM bisa mencairkan BLT ini di bank penyalur atau melalui agen-agen yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kami berharap BLT ini bisa membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari," tambahnya lagi.

"Kami juga mengimbau agar KPM menggunakan BLT ini dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan."

Risma menambahkan, pemerintah juga terus melakukan verifikasi dan validasi data KPM agar bantuan bisa tepat sasaran.

Ia mengatakan, jika ada masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tapi belum terdaftar sebagai KPM, bisa menghubungi Dinas Sosial setempat.

Atau mengajukan permohonan melalui laman dtks.kemensos.go.id.

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki data KPM agar bantuan bisa sampai ke yang berhak," ujarnya.

"Kami juga mengapresiasi kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah daerah, lembaga masyarakat, maupun masyarakat sendiri dalam pelaksanaan program bantuan sosial ini."

Artikel Terkait