Intisari-online.com -Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah adalah salah satu program pemerintah untuk membantu keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah.
Program ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT anak sekolah kini menjadi dua: Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbud Ristek dan PIP Kementerian Agama.
PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek adalah program bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di lembaga pendidikan formal atau nonformal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi siswa yang membutuhkan.
PIP Kementerian Agama adalah program bantuan sosial pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di lembaga pendidikan agama formal atau nonformal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan agama bagi siswa yang membutuhkan.
Besaran bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Bantuan ini disalurkan dalam empat kali pencairan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Bank yang bertanggung jawab menyalurkan bantuan ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
Untuk dapat menerima BLT anak sekolah, siswa harus memenuhi syarat dan cara daftar sebagai berikut:
Syarat BLT Anak Sekolah
Baca Juga: Tenang, BLT Dana Desa Tahun 2023 Masih Ada, Tapi Syaratnya Lebih Ketat
Cara Cek BLT Anak Sekolah