Cair Rp1,2 Juta, BLT UMKM Tahap 3 Akan Segera Turun, Ini Syaratnya

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

BLT UMKM tahap 3 dikabarkan akan segera cair.  Nominalnya lumayan, mencapai Rp1,2 juta.
BLT UMKM tahap 3 dikabarkan akan segera cair. Nominalnya lumayan, mencapai Rp1,2 juta.

BLT UMKM tahap 3 dikabarkan akan segera cair. Nominalnya lumayan, mencapai Rp1,2 juta.

Intisari-Online.com -Kabar bahagia bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

BLT UMKM tahap 3 dikabarkan akan segera cair.

Ada beberapa syarat dan cara untuk mendapatkannya.

Angkanya juga lumayan, Rp1,2 juta.

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikor (BPUM) atau yang sering disebut sebagai BLT UMKM.

Besarnya Rp1,2 juta.

BLT ini ditujukan untukmembantu modal kerja pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan dan berkembang di masa sulit.

Bantuan ini juga tidak perlu dikembalikan alias hibah, sehingga tidak memberatkan penerima.

Meski begitu, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT ini.

Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diikuti oleh calon penerima.

Syarat Penerima BLT UMKM Tahap 3

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat untuk menerima BLT UMKM tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul

4. BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

5. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

6. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Lalu bagaimana cara daftar BLT UMKM?

Untuk mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3, pelaku UMKM harus mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Setelah mengusulkan diri ke Kadiskop UKM, pelaku UMKM harus menunggu verifikasi dan validasi data dari pihak terkait.

Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, maka pelaku UMKM akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa mereka termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3.

Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3

Untuk memastikan apakah pelaku UMKM termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 atau tidak, bisa dicek secara online di laman eForm.BRI (eForm.bri.co.id/bpum).

Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Jika iya, Anda bisa mencairkan dana BLT UMKM.

Artikel Terkait