Intisari-online.com - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Hingga saat ini.
Salah satu bantuan yang disediakan adalah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu modal kerja pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan dan berkembang di masa sulit.
Bantuan ini juga tidak perlu dikembalikan alias hibah, sehingga tidak memberatkan penerima.
Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diikuti oleh calon penerima.
Berikut ini adalah syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 yang segera cair.
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat untuk menerima BLT UMKM tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3
Untuk mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3, pelaku UMKM harus mengusulkan diri ke Dinas
Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, maka pelaku UMKM akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa mereka termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3.
Baca Juga: BLT Langsung Cair Rp2,4 Juta, Ini Cara Melihat Kartu Prakerja yang Sudah Terdaftar
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3
Untuk memastikan apakah pelaku UMKM termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 atau tidak, bisa dicek secara online di laman eForm.BRI (eForm.bri.co.id/bpum).
Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
Jika Anda termasuk penerima BPUM 2021, maka Anda bisa mencairkan dana BLT UMKM.