Ada BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 3 akan segera cari, ini syaratnya.
Ilustrasi - BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 3 akan segera cari, ini syaratnya.

Intisari-online.com - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Hingga saat ini.

Salah satu bantuan yang disediakan adalah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu modal kerja pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan dan berkembang di masa sulit.

Bantuan ini juga tidak perlu dikembalikan alias hibah, sehingga tidak memberatkan penerima.

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diikuti oleh calon penerima.

Berikut ini adalah syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 yang segera cair.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat untuk menerima BLT UMKM tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul
  4. BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  5. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  6. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp1,1 Juta untuk Siswa SMP, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya

Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3

Untuk mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3, pelaku UMKM harus mengusulkan diri ke Dinas

Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
  2. Nomor kartu keluarga
  3. Nama lengkap
  4. Alamat sesuai KTP
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon
Setelah mengusulkan diri ke Kadiskop UKM, pelaku UMKM harus menunggu verifikasi dan validasi data dari pihak terkait.

Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, maka pelaku UMKM akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa mereka termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3.

Baca Juga: BLT Langsung Cair Rp2,4 Juta, Ini Cara Melihat Kartu Prakerja yang Sudah Terdaftar

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3

Untuk memastikan apakah pelaku UMKM termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 3 atau tidak, bisa dicek secara online di laman eForm.BRI (eForm.bri.co.id/bpum).

Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:

  • Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Jika Anda termasuk penerima BPUM 2021, maka Anda bisa mencairkan dana BLT UMKM.

Artikel Terkait