4. BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
6. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
7. Bukan anggota TNI, POLRI, ASN, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Untuk mendaftar Pelaku UMKM harus mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah setempat.
Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran BLT UMKM 2023:
1. Nomor KK
2. Nama lengkap sesuai tertera pada KTP
3. Alamat sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
6. Setelah mengusulkan diri ke Kadiskop UKM, pelaku UMKM harus menunggu verifikasi dan validasi data dari pihak terkait.
7. Setelah itu calon penerima BLT UMKM diharap menunggu hingga data sudah diverifikasi dan divalidasi, kemudian penerima akan mendapatkan SMS.
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang BLT UMKM, semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang menjalankan atau punya rencana membuka UMKM.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR