Seorang dokter gigi di Bali diduga telah melakukan aborsi ilegal terhadap sekitar 1.338 perempuan yang ingin bayinya digugurkan.
Intisari-Online.com - Profesinya adalah dokter gigi, tapi diam-diam I Ketut Ari Wiantara membuka praktik aborsi ilegal.
Menurut perkiraan polisi, sudah ada 1.338 wanita hamil yang sudah diaborsi oleh dokter berusia 53 tahun itu.
KAW sendiri sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
"Dugaan kita, ada sebanyak 1.338 orang (diaborsi oleh pelaku," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Dian Candra dalam jumpa pers Senin (15/5) kemarin.
"Dari dia buka awal praktik, tahun 2006-2023."
KAW ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dia menambahkan, saat digrebek, tersangka sedang melakukan praktik kedokteran dan selasai melakukan aborsi terhadap pasiennya di lokasi tersebut.
"Satu orang pasien (yang melakukan aborsi), saat ini juga sedang kita periksa sebagai saksi," kata Dian.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui kegiatan ini (praktik aborsi ilegal)."
Dian menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya website yang mengiklankan layanan aborsi atas nama dokter A di alamat tersebut.
Dari sana, polisi kemudian mengecek status tersangka pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR