Briptu Muhammad Kharisma tiba-tiba mengambil senjata api dari juniornya lalu menembak ke arah penonton konser dangdut. Aldi Aprianto tewas sebelum dibawa ke rumah sakit.
Intisari-Online.com -Polisi pelaku penembakan terhadap pemuda Aldi Aprianto dalam sebuah konser dangdut hingga tewas akhirnya tertangkap.
Ketahuan, polisi yang bersangkutan, belakangan diketahui bernama Muhammad Kharisma Anugera, sedang menjalani demosi.
Identitas tersebut langsung diungkap oleh Kabid Propam Polda Dearah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Harianta.
Peristiwa penembakan itu terjadi di Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Yogyakarta, pada Minggu (14/5).
"Briptu MK adalah Muhammad Kharisma Anugerah, kelahiran 1995, sekarang 28 tahun," kata Harianta, dilansir Kompas.com, Senin (15/5).
Saat ini Briptu Kharisma sedang bertugas di Kecamatan Girisubo karena sedang menjalani demosi.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.
"Dia sedang dalam proses pengawasan," kata Harianta lagi.
Masih menurut Harianta, demosi kepada Kharisma itu harusnya selesai pada 6 September 2016.
Penugaan Kharisma di Girisubo juga belum genap setahun.
"Pasti ada pelanggaran hasil dari sidang sanksi diberikan Demosi itu," kata dia.
Harianta ungkap Briptu MK meminta senjata SS 1 V1, dari tangan juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.
"Terkait dengan kejadian ini Kapolsek tidak ada berada di tempat jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin," katanya.
"Ini nanti kita juga akan proses kita lakukan pemeriksaan gimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya."
Karena perbuatannya, Briptu MK terancam sanksi terberat.
Dia terancam mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH ya maksimal," kata dia.
Menurut dia dalam penggunaan senjata api (senpi) untuk melakukan pengamanan sudah ada standar operasional prosedur (sop).
Pihaknya nanti akan melakukan pendalaman dimana titik lemahnya atau kesalahannya.
"Di mana dari pengawasan dari mungkin dari Kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari Kapolseknya mereka dengan penggunaan senpi," jelas dia.
Sebelumnya, Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Nur Edi ungkap kronologis tertembaknya seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (19) hingga tewas.
Aldi tewas tertembak senjata laras panjang Briptu MK, saat acara hiburan dangdut pada Minggu malam (14/5).
Aldi sedang asyik duduk
Menurut kesaksian dukuh setempat, David Nurvianto, saat kejadian, Aldi Aprianto sedang duduk-duduk saja.
Aldi sendiri adalah wargaPadukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
David menjelaskan, insiden itu terjadi di sebuah acara dangdut yang digelar dua padukuhan, yaitu Wuni dan Tekik, dalam rangka bersih Telaga Tekik.
Dia menuturkan, sebelum David tertembak memang sempat terjadi kericuhan antarpenonton.
Ketika percekcokan mulai mereda, tiba-tiba terdengar tembakan satu kali.
Peluru itu mengenai korban yang duduk di bawah panggung.
Adapun pelaku, Briptu MK, berada di panggung.
"Jaraknya tidak ada 1 meter, (saat kericuhan) dia (korban) cuma duduk diam," ujarnya, Senin (15/5/2023).
David menjelaskan, warga berharap agar kasus penembakan ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
"Yang jelas, warga cuma meminta supaya ada keadilan. Supaya ditegakkan keadilan juga. Soalnya korban ini enggak ngapa-ngapain. Yang jelas dia hanya orang duduk, tetapi terkena peluru," ucapnya.
Korban, Aldi Aprianto, adalah putra Ngatiyo (56) dan Sutarmi (50).
Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.
Sepupu korban, Totok Wahyudi, menerangkan, Aldi merupakan seorang pendiam.
Dalam acara itu, Aldi berperan menjadi panitia.
"Waktu acara dia tidak ikut joget juga. Dan setelah rusuh, dia duduk di depan panggung. Di box sound. Duduk diam, enggak tahunya kena tembakan itu," ungkapnya.
Totok menyatakan, keluarganya berharap agar pelaku dihukum.
"Harapan kami dari keluarga tentunya karena ini kelalaian dari oknum polisi itu jadi proses hukum tetap berlanjut. Dan, bisa mendapatkan hukum sesuai dengan yang dilakukan oleh oknum tersebut," tuturnya.
Nyawa Aldi tak tertolong sewaktu hendak dibawa ke rumah sakit.
Korban tak sadarkan diri usai tertembak.
Briptu MK sendiri merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Girisubo.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri memastikan bahwa pelaku sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) DIY.
"Untuk proses hukum sudah kita lakukan, baik proses secara eksternal maupun internal. Nanti proses hukum yang menangani semua Polda," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Nur Edi Irwansyah mengungkapkan, Briptu MK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
MK disangkakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena kesalahannya atau kelalaiannya yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarkat (Penmas) Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa Polda DIY berduka cita atas meninggalnya korban.
"Kami Polda DIY turut mengucapkan berduka cita atas kejadian yang menimpa saudara Aldi Aprianto," jelasnya.