Peristiwa Dangdutan Ricuh Berujung Pemuda Tewas Tertembak Senapan Polisi, Bagaimana Prosedurnya?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Sebuah pertunjukan dangdut berujung ricuh, seorang pemuda tewas setelah tertembak peluru senjata api milik polisi.
Sebuah pertunjukan dangdut berujung ricuh, seorang pemuda tewas setelah tertembak peluru senjata api milik polisi.

Sebuah pertunjukan dangdut berujung ricuh, seorang pemuda tewas setelah tertembak peluru senjata api milik polisi.

Intisari-Online.com -Di media sosial sedang viral seorang pemuda tewas setelah tertembak senapan milik polisi dalam sebuah kericuhan konser dangdut.

Peristiwa tersebut terjadi di Gunungkidul, Yogyakarta, pada Minggu (14/5).

Dalam video yang viral, terlihatada segerombolan warga yang sedang berkumpul di depan sebuah panggung.

Sementara di atas panggung berdiri beberapa orang yang salah satunya berseragam kepolisian.

Lalu tiba-tiba terdengar suara ledakan kencang yang diduga berasal dari senjata api.

Tembakan itu mengenai seorang pemuda bernama Aldi (20).

Dia adalahanggota Karang Taruna di Pakuhan Wuni, Kelurahan Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.

Aldi meninggal dunia setelah terkena tembakan tersebut.

Berdasarkan keterangan Dukuh Wuni, David Nurvianto, peristiwa itu terjadi saat ada acara hiburan malam.

Acara tersebut sempat diwarnai kericuhan, namun David menyebut kericuhan terjadi di luar area panggung hiburan.

Saat itu, ada sejumlah petugas kepolisian yang berjaga, di mana salah satunya berada di atas panggung.

Ketika kerusuhan terjadi, petugas yang di atas panggung turun ke bawah.

"Lalu tiba-tiba terdengar suara letusan, dan korban yang sedang di bawah panggung terkena," kata David dikutip dari TribunJogja pada Senin.

Korban bernama Aldi Aprianto merupakan panitia acara.

Ia disebut sedang duduk di bawah panggung dan sama sekali tidak terlibat dalam keributan.

Menurut David, Aldi mengalami luka tembak dari punggung dan tembus ke pinggang.

Ia sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, lalu dirujuk ke RSUD Wonosari hingga akhirnya meninggal dunia.

"Saya ikut ke RS waktu itu, dan ada info dari warga kalau aparat yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujarnya.

Aparat tersebut sempat diamankan dalam salah satu rumah lantaran warga sempat meminta penjelasan darinya.

Warga juga disebut sempat menggeruduk Polsek Girisubo.

David memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini bersama warga hingga di persidangan.

"Kami hanya minta keadilan, apalagi korban saat itu juga tidak melakukan apa-apa," katanya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW membenarkan adanya laporan terkait penembakan warga Dukuh tersebut.

"Betul, kami sudah mendapat laporannya," kata Verena dikutip dari TribunJogja.

Verena masih mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai peristiwa itu.

Pihak Polda DIY juga sudah melakukan tindakan untuk mencari detail kejadian yang dimaksud.

"Tapi apakah kasus akan diambil alih Polda kami belum mengetahui," ungkapnya.

Kapan polisi diperbolehkan menembak?

Mengacu padaUndang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

Lalu bagaimana soal polisi yang menembak di kerumunan?

Terkait penggunaan senjata api, tercantum dalamPeraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri yang turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Merujuk padaPasal 47 peraturan tersebut, penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.

Masih dalam peraturan tersebut, senjata api juga hanya boleh digunakan dalam keadaan membela diri dari ancaman yang membahayakan dirinya atau untukmencegah terjadinya kejahatan berat.

Tak hanya itu, sebelum senjata api itu digunakan, polisi juga harus memberi peringatan secara lisan.

Polisi juga tidak bisa dan dilarang menembak mati pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana,termasuk di dalamnya tindak pidana perampokan dan terorisme.

Terlebih lagi mereka yang tidak ada indikasi melakukan tindakan pidana, bagaimana dong?

Artikel Terkait